SURABAYA – beritalima.com, Iriana, Heri Wahyudi dan Raymon, warga RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) diperiksa sebagai saksi fakta pada sidang gugatan class action kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) PT Binamaju Mitra Sejahtera (BMS) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Dalam sidang ini ada empat poin penting yang membuat warga mengajukan gugatan class action. Empat point itu yaitu : 1. Meskipun IPL setiap tahun selalu naik, namun warga tidak mendapatkan asas manfaat atas kenaikannya 2. Komplain warga atas kenaikan IPL tidak pernah mendapatkan tanggapan dari PT BMS 3.Kenaikan IPL diputuskan sepihak oleh PT BMS tanpa ada musyawara dengan warga sebelumnya 4. Warga tetap dibebani biaya kalau menggunakan fasilitas umum seperti kolam renang.
Dalam keterangannya, Iriana yang diperiksa terlebih dulu mengatakan bahwa pada saat dirinya
menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kavlingan tanah di Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM), dia tidak pernah mendapatkan penjelasan apapun soal adanya Iuran,
“Saya merasa terjebak, besaran iuran itu baru saya ketahui setelah saya menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Sejak 2006-2014 besaran iurannya Rp 1000/meterpersegi, tapi sekarang naik seratus persen menjadi sekitar Rp 2.400/meterpersegi, jadi setiap bulan saya harus bayar sekitar Rp 1 juta lebih,” ungkap Iriana, penghuni WBM yang mempunyai rumah dengan Sertifikat Hak milik seluas 512 meterpersegi itu.
Saat ditanya apakah dirinya pernah mengajukan komplain atas kenaikan tersebut, Iriana mengaku sudah sering kali melakukannya secara lisan maupun tertulis. “Namun komplain itu tidak pernah digubris. Tapi anehnya kenapa kalau saya tidak atau telat bayar iuran, pasti didatangi oleh pihak kantor, disuruh membayar,” katanya Iriana.
Meski iuran kepada warga setiap tahunnya pasti naik, tapi tenyata warga tidak pernah diundang atau diajak bermusyawara untuk kenaikan iuran tersebut sebelumnya, “Tahu-tahu ada surat yang menyebut ada kenaikan, begitu saja.” lanjutnya.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Heri Wahyudi dan Raymon. Menurut Heri Perumahan WBM 2 tidak punya jalan bahkan sudah mengalih fungsikan lahan kosong yang seharusnya menjadi fasilitas umum (fasum) menjadi bangunan dan ruko-ruko. “Itu sudah sering kali saya komplain secara lisan kepada Kristian, customer servis PT BMS, tapi tidak pernah mendapatkan tanggapan sama sekali,” beber Heri.
Selain itu, lanjut Raymon, meskipun IPL tiap tahun naik. Namun kenaikan tersebut tidak ada manfaat yang dia rasakan. “Sekarang sampah diambil 3 hari sekali, padahal dulu diambil setiap hari. Manfaat adanya fasum juga tidak dirasakan oleh warga. Sekarang kalau warga masuk ke kolam renang akan dipungut biaya seperti orang lain yang bukan menjadi warga perumahan WBM,” tegas Raymon. (Han)