SURABAYA – beritalima.com, Sidang praperadilan yang diajukan Singky Soewadji kembali digelar, Selasa (10/11/2020) siang, di Pengadilan Negeri Surabaya. Agendanya, pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Polrestabes Surabaya.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 11.20 WIB tadi, tim Bidkum Polrestabes Surabaya memberikan jawaban terkait terbitnya SP3 dari Polrestabes Surabaya pada kasus pemindahan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Ditemui setelah sidang, Bidkum Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Lutfi menyatakan, SP3 yang diterbitkan pihaknya sudah sesuai prosedur yang ditentukan. “SP3 itu sesuai dengan gelar dan sesuai dengan prosedur yang ditentukan,” jawab Kompol Lutfi.
Ditanya apa sikap penyidik Polrestabes Surabaya terkait adanya pertukaran satwa KBS dengan uang dan mobil, Kompol Muhammad Lutfi enggan memberikan jawaban. “Maaf saya tidak bisa memberikan jawaban, sebab itu sudah masuk ke materi perkara,” jawab Kompol Lutfi singkat.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam rilisnya yang diterima awak media Senin (09/11/2020) menyatakan, Kapolda Jatim harus minta maaf dan memberi ganti rugi pada Singky Soewadji, paska keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 282 K/PID.Sus/2018.
Putusan itu menjatuhkan vonis bebas Singky Soewadji yang didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI), Rahmad Shah. “Putusan MA yang menvonis Singky Soewadji bebas dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) menandakan penyidik Polda Jatim yang menangani perkara ini sejak awal tidak Prometer (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Jadi Kapolda Jatim harus meminta maaf dan memberi ganti rugi materiil maupun immateriil pada Singky Soewadji yang bisa dikatakan korban kezaliman hukum,” tegas Neta S Pane.
Lebih lanjut Neta S Pane memberi contoh kasus salah tangkap 3 orang di Jombang yaitu Kemat Cs. Kemudian ada pengakuan Ryan kalau dia pelakunya sehingga kasusnya Kemat Cs dibuka kembali. Neta S Pane menerangkan saat itu Kapolda Jatim dijabat Irjen Pol Herman S Sumawiredja. “Saya jelaskan ke Pak Herman, Polda Jatim harus meminta maaf dan ganti rugi. Meski yang proses hukum kasus Kemat Cs bukan di jaman Pak Herman, tapi beliau tetap bertanggung jawab. Selanjutnya Kapolda Jatim saat itu, Irjen Pol Herman S Sumawiredja memberi ganti rugi Rp 50 juta kepada Kemat Cs sambil meminta maaf,” tandasnya.
Sementara Kapolda Jatim melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (10/11/2020) menolak meminta maaf dan memberi ganti rugi terkait putusan MA yang memutus bebas terdakwa Singky Soewadji dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Umum PKBSI, Rahmad Shah ke Polda Jatim tahun 2015 silam. “Buat apa Kapolda Jatim harus meminta maaf dan memberi ganti rugi. Penyidik Polda Jatim yang menangani perkara itu tentu sudah melakukan tugas sesuai SOP. Buktinya berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan,” tutupnya. (Han)