SURABAYA – beritalima.com, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) kembali menjalani persidangan dalam kasus Vlog Idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Dalam sidang kali ini, Ahmad Dhani kembali menulis surat dari Rutan Madaeng.
Kuasa hukum Ahmad Dhani posting surat dari pentolan Dewa 19 untuk Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu.
Banyak hal yang ditulis Ahmad Dhani yang ditujukan pada Jenderal Ryamizard Ryacudu tersebut.
Suami dari Mulan Jameela ini berkeluh kesah soal kasus yang dialaminya. Ahmad Dhani juga menuliskan betapa tertekannya dia selama dalam penjara.
“Tapi di penjara, saya merasakan tekanan” yang luar biasa,” tulisnya.’
Di dalam surat tersebut, Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya divonis hakim PN sebagai pengujar kebencian berdasarkan SARA. Dan ia divonis anti China dan anti Kristen.
Padahal ia mengaku dalam suratnya tersebut, dirinya tidak anti china dan anti kristen karena saudaranya ada yang nasrani dan juga partner bisnisnya kebanyakan Tionghoa.
Di dalam surat tersebut juga tertulis, saat Ryamizard Ryacudu menjabat sebagai KSAD, pada tahun 2003 band Dewa 19 diperintahkan untuk memberi semangat kepada warga Aceh dengan menaiki tank keliling Aceh sembari menyanyikan lagu Indonesia Pusaka. Padahal saat itu kondisnya sedang dalam daerah operasi militer Aceh dan bisa saja pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menembaki.
Dalam surat yang tertulis tanggal 26 Februari 2019, Ahmad Dhani juga berkeluh kesah tentang kasus hukum yang menimpanya.
Ia merasa aneh setelah dirinya mengajukan upaya banding tetapi ia justru ditahan selama 30 hari oleh pengadilan tinggi. Dan disaat itu juga ia mendapat penetapan baru yang mengatakan ia ditahan karena menjalani sidang perkara yang seharusnya tidak ditahan karena ancaman hukuman nya dibawah empat tahun.
Ia juga mengaku mendapat tekanan yang luar biasa dari balik penjara. Dan apakah juga termasuk korban perang total seperti yang dikabarkan Jenderal Moeldoko.
Surat Kepada Seluruh Media Nasional
Selama 14 hari ini telah terjadi salah persepsi soal pemberitaan Ahmad Dhani di penjara
Perlu saya luruskan kembali bahwa saya Ahmad Dhani tidak dipenjara karena menjalani vonis 1,5 tahun
Saya Ahmad Dhani terpenjara karena penetapan Pengadilan Tinggi yang menetapkan saya di penjara 30 hari
Tolong ini digarisbawahi
Kami melakukan upaya banding atas vonis Pengadilan Negeri maka seharusnya saya tidak ditahan seperti lazimnya
Contohnya dalam kasus Buni Yani yang dieksekusi di tingkat kasasi
Jadi tolong media tanyakan kepada Pengadilan Tinggi
- Kenapa saya ditahan selama 30 hari?
-
Kenapa harus 30 hari?
-
Kenapa lainnya ketika banding tidak ditahan, kok saya ditahan 30 hari?
Lalu di hari yang sama keluar ketetapan baru yaitu Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng hingga persidangan selesai. Menurut saya ini adalah ketetapan yang tidak lazim karena saya bukan pembunuh, perampok, teroris, koruptor.
Demikian surat ini saya buat semoga ada pemberitaan yang jernih
Terima kasih
Ahmad Dhani
Rutan Medaeng Surabaya