SURABAYA – beritalima.com, Hj. Mulianti, Suplier Gula Bulog Kanwil Jatim diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi korban dalam penipuan penjualan Gula Rp 2,6 Miliar dengan terdakwa Camilia Sofyan Ali.
Dalam sidang Hj. Mulianti mengaku ada tiga rangkaian kebohongan yang sudah dilakukan terdakwa Camila Sofyan Ali yang membuat dirinya terpedaya. Satu, terdakwa mengaku mempunyai stok gula meski kenyataanya tidak, dua, terdakwa mengaku mempunyai DO dan dikatakan dibawah Pak Huda, padahal kenyataannya tidak, tiga, terdakwa mengirimi beberapa video peristiwa pemuatan gula kepada dirinya.
“Itu Pak Hakim, yang membuat saya percaya kepada dia. Sebab, saya tidak mengerti seluk beluk perdagangan gula,” katanya di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. Senin (22/2/2021).
Namun dalam sidang korban Hj. Mulianti tidak menampik ketika dirinya dinilai abai oleh hakim Khusaini karena tidak melakukan croscek yang mendalam sebelum melakukan transaksi pembelian gula dengan terdakwa.
“Waktu itu saya sempat mengecek ke Jatiroto, memang ada tumpukan gula tapi tidak tahu itu gulanya siapa. Lagipula yang kecil-kecil selesai Pak Hakim, tapi begitu yang besar mulai macet, tidak ada gula,” sambungnya.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Khusaini, Hj. Mulianti juga membeber fakta kalau dia sudah juga menerima pembelian gula dari Bulog sebanyak 260 ton.
“260 ton itu saya beli dulu dari Ibu Camilia, lalu Bulog bayar ke saya,” beber saksi korban.
Ditanya hakim apakah saksi pernah menerima pembayara dari terdakwa Camilia,? Hj. Mulianti menjawab Ya.
“Jadi Pak, sebenarnya yang belum dibayar sama Ibu Camelia sebanyak 2,6 miliar. Kemudian saya menerima jaminan pembayaran berupa Ruko yang dihargai 1,2 miliaf oleh Ibu Camilia. Jadi masih ada sisa 1,4 miliar yang belum dibayar. Meski ketika ruko tersebut ditawar-tawarkan oleh suaminya Ibu Camilia untuk dijual ternyata hanya ditawar sekitar 700 jutaan saja sama yang mau beli,” tandasnya.
Saksi selanjutnya adalah Hanung, Kabid Komersial Bulog Jawa Timur.
Diketahui, Camilia Sofyan Ali yang adalah pemilik UD Pawon Sejahtera jalan Kendangsari Blok P No. 11 Tenggilis Mejoyo sebelumnya dilaporkan Hj. Mulianti ke Polisi karena sudah menipu dirinya sebanyak Rp 2,6 miliar dengan modus penjualan Gula Murah Bulog yang diperoleh melalui transaksi dibawah meja. (Han)