Ini Tindakan Oka Paramartha dan Vivian Tjandra Tjong Usai Terima Uang Dari Korban The Anaya Vilage Dalam Pailit

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang pembacaan putusan perkara perdata khusus Niaga Renvoi Prosedur nomor 34/Pdt-Sus-Renvoi/2024/PN Niaga Sby Jo 17/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby di Pengadilan Negeri Surabaya ditundah hingga tanggal 5 Pebruari 2025 mendatang. Kamis (23/1/2025).

Diketahui, sidang perkara perdata khusus Niaga Renvoi Prosedur itu adalah buntut dari Kepailitan The Anaya Vilage yang merugikan para korbannya sekitar Rp.40 miliar. Para Kreditor yang dipailitkan adalah, Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Vivian Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT. Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Vivian Tjandra Tjong selaku pengembang dari The Anaya Vilage tidak mengakui ada uang dari para korban yang masuk ke rekeningnya. Vivian Tjandra Tjong adalah istri Ketut Oka Paramartha yang sudah meninggal dunia.

Ditemui selepas sidang, Supangat selaku kuasa hukum dari Penggugat perkara perdata khusus Renvoi Prosedur ini menyatakan tidak mempermasalahkan atas penundaan sidang putusan yang terjadi. Menurut Supangat, sudah biasa kalau sidang putusan mengalami penundaan.

“Biasanya kalau sidang putusan memang ditundah satu kali. Mungkin majelis hakim masih mempelajari dan meneliti lagi putusannya,” katanya.

Sementara itu Tjandrawati Prajitno, dari Paguyuban Siok Cinta Damai berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini, jeli menentukan mana yang benar dan mana yang salah, agar obyektif dan tidak salah dalam membuat putusan.

“Saya rasa, data yang disodorkan oleh kurator Kepailitan The Anaya Vilage sudah lengkap. Apa yang sudah menjadi putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya itu harus dijalankan. Sebab saat rapat Kreditor The Anaya Vilage beberapa waktu yang lalu kuasanya PT. Anaya, pihak Debitor dan dari Kurator sudah di undang. Bahkan waktu itu Hakim pengawas mengatakan, sudahlah cepat selesaikan kalau kamu (Penggugat) merasa mempunyai hutang dan mempunyai proyek yang tidak dikerjakan. Sebab itu melanggar!,” harapnya.

Namun Tjandrawati menegaskan, jika seumpama gugatan Renvoi yang diajukan oleh Vivian Tjandra Tjong tersebut dikabulkan, maka majelis hakim pemutus, Taufan Mandala dan dua hakim anggotanya, akan ia viralkan.

“Akan kita viralkan. Mumpung Pengadilan Negeri Surabaya saat ini sedang menjadi sorotan karena tiga hakimnya di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta akibat jual beli perkaranya Ronald Tannur. Kita akan viralkan jika mereka tidak bekerja demi keadilan dan kebenaran. Perjalanan Kepailitan The Anaya Village ini memang aneh. Kurator kita tiba-tiba waktu itu akan diganti. Kita para korban tidak boleh menyerah, tetap kita lawan demi kebenaran,” tegas Tjandrawati Prajitno.

Banyak hal yang yang Tjandrawati beberkan saat ia bertemu dengan Supangat, kuasa hukum dari pihak Penggugat, Vivian Tjandra Tjong saat selesai menghadiri penundaan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Salah satunya tutur Tjandrawati, sebelum meninggal dunia, alamarhum Ketut Oka Paramartha bersama-sama dengan istrinya, Viviana Tjandra Tjong menandatangani PPJB setelah menerima banyak uang pembayaran dari para korban Kepailitan The Anaya Village.

“PPJB itu asli ada dua. Satu untuk Oka, satu lagi untuk para korban. Jika Vivi mengatakan tidak menerima uang, kenapa dia mau tanda tangan PPJB dengan para korban di depan Notaris bersama dengan Oka yang waktu itu masih hidup. PPJB itu dibuat dihadapan Notaris dalam keadaan sehat dan tanpa ada paksaan. Supangat tidak memegang PPJB itu, sebab PPJBnya ditahan oleh pihak developer yang dibatalkan sepihak karena kewajibanya belum diselesaikan,” bebernya.

Terkait pertanyaan dari Supangat mana yang terlebih dulu, antara membayar booking fee dan angsuran dengan PPJB.? Tjandrawati menjawab otomatis booking Rp.5 juta dulu, baru angsur uang muka sebanyak 6 kali baru dibuatkan PPJB.

“Giro dari Vivian ada semua. Kalau memang Vivian mengaku tidak menerima uang dari korban kenapa ada buktinya di Giro. Dia berani membuat PPJB dan membuat adendum pada para korban,” jawab Tjandrawati sambil menunjukan pada Supangat rekening Giro BCA milik Vivian Tjandra Tjong dari tahun 2017 hingga dana habis sampai pada bulan Desember 2018,” jawab Tjandrawati.

Lebih dari itu, Tjandrawati juga menjelasan alasan kenapa ia tidak berpatokan pada kwitansi yang dikeluarkan oleh Anaya Vilage sewaktu mempailitkan PT. Mahakarya Mitra Abadi.

“Karena The Anaya Vilage tidak mempunyai aset. Asetnya hanya milik Oka Paramartha dan Vivi. Sedangkan Lukas Patinasarany hanya ditunjuk sebagai pengelola saja. Lukas itu developer pertama, dia sudah mengerjakan lahan namun diberhentikan. Lukas ada perjanjian kerjasamanya. Terus dibatalkan oleh Wayan pada 2016 dan diganti. Akhirnya diambil sama PT. Mahakarya Mitra Abadi. PT Mahakarya Mitra Abadi itu terdiri dari Eko Pranoto, Roger menantu Kompas dan Hendro Limanto Liang, teman sekolah Vivi. Eko Pranoto datang membawa uang 140 miliar untuk meneruskan pekerjaan Lukas. Tapi nyatanya tidak. Dia hanya membohongi para korban The Anaya Vilage sehingga para korban mencicil lagi sama dia. Sekali lagi PT. Mahakarya Mitra Abadi tidak memegang PPJB. Sebab PPJBnya ditahan oleh pihak developer karena belum menyelesaikan kewajibannya terhadap developer yang dibatalkan sepihak,” lanjutnya.

Tjandrawati bahkan mengaku sempat menegur Supangat saat Supangat yang mewakili Vivian Tjandra Tjong menunjukan adanya surat kuasa dari Oka Paramartha kepada anaknya yang bernama Yamaga Vagga, sehingga PPJB itu di tanda tangani Oka Paramatha dan Yamaga Vagga alias Coco.

“Supangat tidak tahu, kalau dari PT Anaya Graha Abadi diganti ke PT Anaya Griya Sentosa pada Mei 2017. Setelah mulai menerima uang dari para korban, Oka Paramartha dengan liciknya mengganti PT Anaya Graha Abadi menjadi PT Anaya Griya Sentosa. Sedangkan Nomor rekening yang pernah diberikan kepada Lukas, diganti oleh Oka Paramartha. Para korban masih ingat nomer transfernya di rubah. Itu peraturan dari Oka Paramartha. Puspa selaku admin dari Oka Paramartha yang sudah 25 tahun bekerja yang bilang, apakah Lukas atau Ketut sudah menginfokan ke para korban terkait Nomor rekening yang diganti. Jadi Kalau Vivi bilang dia tidak terima uang dan uangnya ada di Lukas, itu bohong,” tandasnya.

Kepada Supangat, Tjandrawati juga menunjukkan tentang adanya percakapan melalui WhatsaApp (WA) antara Puspa (admin Oka Paramartha) dengan Ketut (adminya Lukas Patinasarny) yang tertulis, Cek yang dikeluarkan Vivi untuk di berikan kepada Lukas, untuk membayar ini dan itu.

“Sewaktu Supangat cerita sudah ada kesepakatan damai antara Lukas dan Oka Paramartha. Saya bilang damai dari mana.? Sebab Oka Paramartha belum menyelesaikan kewajibanya dengan Lukas, hingga PPJBnya ditahan Lukas sebagai kompensasi dari pembatalan sepihak tersebut. Belum diselesaikan. Lukas di batalkan sepihak digantikan Eko Pranoto cs (PT Mahakarya Mitra Abadi). Oka Dan Vivi minta Lukas mengundurkan diri, sebab Eko Pranoto datang bawah duit 140 miliar untuk melanjutkan Pembangunan, tapi Pembangunan itu tidak di lakukan, sehingga Bu Ketut menegur Bu Puspa. Dengan Lukas belum ada penyelesaian, kenapa uang korban diberikan ke Eko Pranoto, PT Mahakarya Mitra Abadi?,” ujar Tjandrawati

Terkait kenapa uang dari para korban diberikan ke Eko. Puspa bicara, jika uang sisa tidak di berikan kepada Eko Pranoto, Vivi takut Eko membatalkan kerjasamanya.

“Eko Pranoto, Roger dan Hendro Limanto dari PT Mahakarya Mitra Abadi itu berdasarkan berita dari Made Wirjanta (sepupu Oka Paramartha) datang ke BRI.
Jadi dia yang kasih info jika asetnya Oka Paramartha yang dijaminkan di BRI akan diambil oleh mereka bertiga. Namun gagal setelah Bank BRI memberitahu Kurator, sehingga tidak bisa diambil oleh mereka bertiga,” imbuh Tjandrawati.

Masih dihadapan Supangat, Tjandrawati menunjukan bahwa Lukas Patinasarany, pernah mengugat Kakak dan dua anak Oka Paramartha yakni Made Gde Gnyadnya, Made Yamaga Vagga dan Putu Gede Suranka di Pengadilan Negeri Denpasar Nomer 945/Pdt.G/2020/PN.Dps karena memakai uang para korban.

“Atas gugatan itu sudah ada perdamaian, karena Kakak Oka Paramartha takut di pidanakan, dia membayar ke Lukas. Intinya para korban bisa menggugat Lukas nantinya,” pungkas Tjandrawati Prajitno, korban sekaligus ketua Paguyuban Siok Cinta Damai. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait