SURABAYA – beritalima.com, Empat terdakwa Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif di BRI Cabang Manukan Kulon sebesar Rp 9,5 miliar. Dijatuhi dengan hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang diketuai I Wayan Sosiawan.
“Masing-masing terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan sekunder yaitu pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membuka persidangan diruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/3/2020).
Untuk terdakwa Lanny Kusumawati Hermono, yang sebagai otak kredit fiktif tersebut dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 milliar.
Sedangkan terdakwa Nanang Lukman Hakim, mantan AAO BRI cabang Manukan yang menjadi operator kredit divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Agus Santoso djiatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 121 juta.
Dan terdakwa Yano Octaviano Manopo divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan
“Uang pengganti itu dimaksudkan jika terdakwa tidak bisa mengganti uang selama sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa bisa menyita semua barang yang ada. Apabila masih tidak mencukupi maka diganti dengan penjara sesuai lamanya waktu yang sudah ditentukan dalam amar putusan subsider,” tandas Hakim I Wayan Sosiawan saat memberikan penjelasan pada terdakwa.
Atas vonis itu, dua terdakwa yaitu Agus Siswanto dan Yano Octaviano Manoppo menerimanya. Sedangkan dua terdakwa lain, Lanny Kusmumawati Harmono dan Nanang Lukman Hakim masih pikir-pikir.
Hal sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi yang langsung menyatakan pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir majelis,” pungkasnya.
Diketahui, Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co sebesar Rp 10 milliar kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan terdakwa Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO BRI Manukan Kulon.
Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif dengan cara merekayasa agunan kredit berupa toko atau butik milik orang lain, tapi seolah-olah diakui menjadi milik mereka sendiri.
Merubah status pegawai cleaning service menjadi seorang pemilik usaha panti pijat pada saat pencairan kredit. Akhirnya, setelah fasilitas kredit dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, namun dipakai untuk yang lain.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut terdakwa Lanny Kusmumawati Harmono dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta subsider 3 bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.
Menuntut terdakwa Nanang Lukman Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, menyatakan uang tunai sebesar Rp 25 juta dan Rp 152 juta.
Menuntut terdakwa Agus Siswanto dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subisider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 121 juta.
Menuntut terdakwa Yano Octaviano Manoppo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (Han)