SURABAYA – beritalima.com, Dua terdakwa video pornografi viral Kebaya Merah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (29/8/2023)
Untuk pemeran pria dihukum secara akumulasi 2 tahun 4 bulan penjara dan untuk pemeran wanita dihukum akumulasi 2 tahun penjara. Hukuman tersebut akumulasi atas dua perkara berbeda, yakni perkara pertama kasus video viral Kebaya Merah dan kedua perkara threesome.
Dua terdakwa yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti datang di PN Surabaya pukul 15.30. keduanya bersama-sama memasuki ruang sidang Candra dengan bergandengan tangan inguk menjalani sidang perkara video viral Kebaya Merah terlebih dahulu.
Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa Aryarota Cumba Salaka. Sementara terdakwa Anisa Hardiyanti dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.
Keduanya terbukti secara sah melanggal Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pindana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka satu tahun dan dua bulan dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp 250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Surabaya, Syaifudin Zuhri.
Hal yang meringankan terdakwa adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas putusan ini kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
“Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu,” katanya.
Setelah menjalani sidang putusan perkara Video viral Kebaya Kerah, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti kemudian menjalani sidang perkara lain yakni perkara pornografi threesome. Dalam sidang Itu rekan threesome mereka, Chavia Zagita pun dihadirkan.
Dalam sidang putusan perkara threesome itu, majelis hakim memvonis terdakwa Aryarota Cumba Salaka 1 tahun 2 bulan penjara. Sementara dua terdakwa yakni Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita diputus 1 tahun penjara.
“Denda masing-masing Rp 250 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” pungkas Ketua Majelis Hakim.
Dikonfirmasi setelah sidang, kuasa Hukum terdakwa, Nur Badriyah mengatakan atas putusan tersebut dua kliennya mendapat hukuman akumulasi, Arya mendapat hukuman 2 tahun 4 bulan penjara dan Anisa mendapat hukuman 2 tahun penjara.
“Iya itu karena dua perkara, satunya Kebaya Merah, satunya threesome. Menurut saya putusannya ya memang diakumulasi,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya mengucap terima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim. Karena mereka disebut telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilafah,” jelasnya.
Ditanya apakah akan mengajukan banding, tim kuasa hukum terdakwa belum ingin untuk mengajukan banding. Pihaknya masih berfikir terlebih dahulu. (Han)