PADANG,beritaLima.com – Pansus Belanja Tidak Langsung DPRD Kota Padang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya dan Kementerian Dalam Negeri terkait gaji pegawai, Tunjangan Penerimaan Pegawai (TPP) dan hibah Bansos. Kunjungan terhitung dari tanggal 11 hingga 15 Juli 2017.
Kunjungan kerja Pansus Belanja Tidak Langsung tersebut dikoordinatori Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti dan Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi didampingi Ketua Pansus Budiman, Wakil Ketua Amrizal Hadi serta anggota Pansus lainnya.
Koordinator Pansus Elly Thrisyanti menyampaikan, kunjungan Pansus Belanja Tidak langsung ke DPRD Surabaya dan Kementerian Dalam Negeri terkait gaji pegawai, TPP serta hibah bansos yang semuanya tergantung bagaimana kemampuan keuangan daerahnya.
Surabaya diketahui termasuk daerah dengan kemampuan keuangan yang cukup tinggi. Begitu juga dengan TPP di Surabaya sudah cukup bagus. “Dalam hal ini tentunya bagaimana dengan gaji pegawai, tunjangan – tunjangan, apakah ada peningkatan sehingga dapat membantu mensejahterakan pegawa,” ujarnya.
Kemudian menyangkut hibah bansos, pansus ingin mempelajari apakah sudah sesuai aturan yang ada. Yang berhak mendapatkan hibah bukan lagi untuk perseorangan, tapi kelompok atau organisasi masyarakat yang sudah mempunyai badan hukumnya minimal tiga tahun.
“Jadi Mengenai TPP tergantung kemampuan keuangan daerah dan hibah bansos ini kita sesuai aturan yang ada saja, ” kata Elly Thrisyanti melalui selulernya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2017) sore.
Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Muhidin mengatakan, secara umum Pansus Belanja Tidak Langsung membahas gaji pegawai, TPP serta uang insentif. Dalam pertemuan bersama OPD terkait, diperoleh informasi bahwa realisasi pada OPD di atas 95 persen, namun ada juga beberapa OPD yang realisasinya di bawah 90 persen.
Untuk gaji PNS, kata Muhidi, disesuaikan dengan golongan, jabatan dan realisasinya di atas 95 persen. OPD yang realisasinya di bawah 90 persen, hal itu bukan dikarenakan ketidakdisipilinan pegawai, namun karena adanya pegawai yang pensiun, pindah dan meninggal dunia.
Sementara terkait TTP, menurut Muhidi, harus ada indikator kinerja yang ditetapkan Kepala OPD masing – masing sesuai dengan tupoksi. Harus ada perencanaan kerja, standar kerja dan kreatifitas kerja.
Tambahan penghasilan tersebut bertolak dari beban kerja yang dilaksanakan, kreatifitas dalam melakukan pekerjaan dan efisiensi dengan pekerjaan yang maksimal. Gunanya untuk peningkatan kinerja pegawai, walau persentase penilaiannya berbeda pada masing – masing pegawai.
Bagi pegawai yang kreatif dan mencapai target kerja maksimal sesuai indikator yang ditetapkan OPD serta sesuai dengan sistem yang dibangun, maka pegawai tersebut layak menerima tambahan penghasilan, di samping gaji bulanan yang diterimanya.
“Dalam kunjungan kita ke DPRD Surabaya dan Kementerian Dalam Negeri, kita tentunya menuruti saja aturan yang ada. Untuk realisasinya tergantung kepada kemampuan keuangan daerah,” tutupnya.
(rki)