MOJOKERTO,Beritalima.com- Seperti yang telah di ketahui pada awal bulan Juli 2024, melalui rapat Paripurna dewan, DPRD kota Mojokerto telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Ada berapa pertimbangan yang menjadi alasan sejumlah dewan menyetujui Perda tersebut.
Menurut Moeljadi Anggota DPRD kota Mojokerto kepada awak media mengatakan bahwa di RPJPD 2025 – 2045 yang diajukan oleh Pemkot Mojokerto memiliki visi yaitu Mojokerto Jaya 2045 Kota yang Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan
“Dan kami rasa visi itu sangat cocok untuk kota Mojokerto menyongsong tahun indonesia emas 2045″ kata Moeljadi pada Kamis (18/7/2024)
Selain itu, Masih kata Moeljadi, Kota Mojokerto juga memiliki 5 misi pembangunan, antara lain Pembangunan Ekonomi Berbasis Inovasi, SDM Berkarakter dan Berdaya Saing Global, Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Budaya, Pelayanan Publik Melalui Tata Kelola yang adaptif, serta Infrastruktur terintegrasi dan berkelanjutan.
” Dengan visi misi yang diajukan oleh Pemkot Mojokerto sangat bagus maka tidak ada alasan bagi kami untuk menyetujui Raperda tersebut” lanjut Moeljadi
Dewan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN kota Mojokerto ini juga menyampaikan, setelah Raperda itu disahkan, selanjutnya kami sebagai pengawas akan terus mengawal agar program-program dalam RPJPD bisa dilaksanakan.
“Kami akan kawal program-program dalam RPJPD kota Mojokerto 2025 – 2045 bisa berjalan dengan baik” ungkap mas Moel panggilan akrab Moeljadi. (ADV/Kar)