Inilah Alasan Kenapa Gugatan H. Maruki Alie Dkk. Ke AHY di Pengadilan Negeri Dicabut

  • Whatsapp

Oleh: Saiful Huda Ems.

Sehubungan dengan adanya pemberhentian atau pemecatan secara sepihak, tanpa dasar yang jelas dan mengabaikan tata cara yang diatur oleh Mahkamah Partai terhadap enam orang pengurus atau kader Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang di antaranya adalah Pak H. Marzuki Alie, Pak Darmizal dll. pada tanggal 26 Februari 2021 oleh DPP Partai Demokrat, maka Pak H. Marzuki Ali dkk. tersebut mengajukan gugatan ke Ketua Umum Partai Demokrat yang bernama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan oleh Pak H. Marzuki Alie dkk. ke PN Jakarta Pusat pada tgl. 03 Maret 2021 dengan tuntutan diantaranya meminta Pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan Pak H. Marzuki Alie dkk. ke status keangotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tsb. Akan tetapi hanya dalam hitungan jam atau hari, situasi politik berubah dengan sangat cepatnya, gelombang pemberontakan internal Partai Demokrat terhadap kepemimpinan AHY dan SBY semakin kencang, hingga berkumpullah mayoritas pengurus (unsur DPP, DPD dan DPC) dan pendiri Partai Demokrat di acara KLB Partai Demokrat di Sibolangit Deli Serdang. Sebuah Kongres Luar Biasa yang memutuskan untuk mendemisionerkan Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, dan mengembalikan status keanggotaan partai Pak H. Marzuki Ali dkk., serta memilih Jenderal (purn.) TNI Dr. Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026 !.

Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak H. Marzuki Alie dkk. yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat. Selain alasan itu dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti Pak H. Marzuki Alie dkk. sama dengan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh Pak H. Marzuki Alie dkk. sebagai Penggugat melalui team kuasa hukumnya.

Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak sebrang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Ali dkk. terhadap Ketum Partai Demokrat AHY, dianggap sebagai suatu bentuk ketidak percayaan diri Pak H. Marzuki Alie dkk. Itu salah besar ! Sebab sebagaimana yang saya jelaskan di atas, gugatan itu dicabut selain karena Pak H. Marzuki Alie dkk. menganggap sudah tidak ada lagi urgensinya, juga karena Pak H. Marzuki Alie tidak ingin memberi kesan bahwa Partai Demokrat itu ada dua, apalagi membenarkan adanya satu Partai Demokrat saja yang dipimpin mantan “pelarian” Mayor AHY.

Pak H. Marzuki Alie dkk. termasuk semua peserta Kongres Luar Biasa Partai Demokrat sudah bersepakat dan memutuskan hanya ada satu Partai Demokrat dan hanya ada satu Ketua Umum Partai Demokrat, yaitu Partai Demokrat yang Ketua Umumnya Pak Jenderal (Purn.)TNI Dr. Moeldoko. Dan sekarang pada kenyataannya masyarakat lebih menyukai Partai Demokrat yang dipimpin oleh Pak Jenderal daripada Partai Demokrat yang dipimpin Pak Mayor. Ini semua bisa kita lihat dari banyaknya pengamat politik profesional yang memberikan dukungannya untuk Pak Moeldoko. Menarik sekali bukan?…(SHE).

23 Maret 2021.

Saiful Huda Ems (SHE). Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait