Inilah Bukti Jokowi Tak Intervensi Kasus Penistaan Ahok

  • Whatsapp

Jakarta, Beritalimacom– Penetapan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Ahok oleh Bareskrim Mabes Polri, hal membuktikan jika Presiden Joko Widodo tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.

“Hal itu diharapkan agar tidak ada lagi aksi tuding terhadap setiap permasalahan kepada Presiden. Sebab Presiden tengah bekerja keras membangun demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia”, Ungkap Muhammad Yamin, Ketua Seknas Jokowi di Jakarta, Rabu (16/11).

Bukan hanya di DKI, melainkan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Ia juga mengajak semua pihak untuk berfikir jernih dan menghargai langkah profesional Polri menangani kasus ini.

“Sudahi isu yang mengkait-kaitkan kasus Ahok dengan Presiden, mari bergandengan tangan bersama-sama membangun Indonesia agar menjadi lebih baik. Presiden sudah sangat fair, Presiden sudah membuktikan pernyataannya bahwa hukum adalah hukum,” jelas Yamin.

Hal yang sama diungkapkan Relawan Jokowi sekaligus pendiri Arus Bawah Jokowi, Michael Umbas menurutnya, patut diapresiasi kinerja Polri yang melakukan proses penyidikan perkara Ahok, secara profesional dan melakukan tugasnya tanpa tekanan dari manapun, hal itu juga menunjukkan bahwa Presiden yang sama sekali tidak melakukan intervensi kasus ini.

“Sejak awal Presiden Jokowi sudah menekankan agar kepolisian dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok berlaku profesional, terbuka dan independen sesuai dengan bukti-bukti hukum”, ungkap Umbas.

” Upaya membangun opini Presiden melindungi Ahok sudah dimentahkan secara otomatis, dengan sikap profesional Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka”, jelasnya. [Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *