MALANG, beritalima.com| Beberapa bulan lalu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang telah melakukan lelang proyek pekerjaan Paket dengan nilai penawaran turun antara 20 persen hingga 40 persen dari nilai pagu. Namun, tentunya hal itu berpengaruh pada kualitas proyek yang dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan atau pemenang lelang. Berdasarkan hasil survey di lapangan salah satu contoh pekerjaan yakni proyek pelebaran jalan Singosari Karangploso tepatnya yang berada di desa Klampok, sepanjang 947 m, tidak ada papan nama proyek.
“Sejak dikerjakan hingga saat ini, tidak ada papan nama proyek pada pekerjaan di sini (desa Klampok), tidak tahu cv yang ngerjakan siapa?,” ujar Prayitno salah satu warga terdekat di lokasi pekerjaan proyek dikonfirmasi awak media, Minggu 24/11.
Proyek yang dianggarkan senilai Rp 700 juta tersebut dikerjakan oleh CV Bintang Prospera dengan penawaran senilai Rp 468 juta itu diduga ada pengurangan volume. Pasalnya, dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) ketebalan rabbat beton yang seharusnya 20 cm. Namun setelah diukur hanya kisaran 15 cm sampai 17 cm. Dan panjangnya yang seharusnya dikerjakan sepanjang 947 meter, hanya dikerjakan sepanjang 700 meter.
“Setelah saya ukur panjangnya hanya 700 meter saja. Bahkan proyek yang dikerjakan pada awal september lalu itu, saat ini kondisi rabbat beton sudah mulai pecah pecah,” katanya.
Selain itu, pada proyek pengerjaan box culvert saluran air di sepanjang jalan Tumapel, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang juga diduga ada penyimpangan. Pasalnya pekerjaan box Culvert saluran air yang dianggarkan dari dana DAK Kabupaten Malang senilai Rp 3,5 M. Yang dikerjakan oleh CV Rexa Bangun Utama melalui lelang dengan harga terkoreksi senilai Rp 2,6 M itu tidak disertai papan plang Nama proyek. Hal itu dianggap melanggar aturan yang ada dalam pengerjaan suatu proyek yang menggunakan dana dari pemerintah.
Salah seorang warga Singosari Zainudin menuturkan, bahwa dalam pengerjaan Box Culvert suluran air itu, tidak disertai papan plang nama proyek sebagai media informasi yang seharusnya di pasang.
“Pekerjaan box cuvert itu sudah selesai dikerjakan, tapi sangat disayangkan ketika pelaksanaan tidak di pasang papan plang nama proyek, jadi kita bingung proyek berasal dari anggaran mana dan berapa besaran nilai proyek,” ujar Zainudin
Lanjut Zainudin, selain papan proyek tidak di pasang direksikeet juga tidak ada. Bahkan alas pemasangan box Culvert tidak disertakan, dan juga urukan pasirpun tidak ada.
“Ada apa dengan proyek tersebut, bukankah pemasangan plang papan nama proyek merupakan kewajiban untuk memasangnya, dan itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan Barang dan jasa, tertuang dimana aturan yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu dan lama perkerjaan.” Tandas Zainudin saat menunjukkan pekerjaan penimbunan pada Box Culver. [san/Red]