SURABAYA, beritalima.com – “Jangan alpa bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan”. Pesan ini seolah disampaikan mendiang Mudhofir, driver Go-Jek yang meninggal karena kecelakaan di kawasan Merr 2C Surabaya, beberapa waktu lalu.
Berbagai keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, Mudhofir sebenarnya tergolong pekerja yang sadar akan kebutuhan perlindungan jaminan sosial. Pria umur 50 tahun ini
salah satu dari ribuan driver Go-Jek peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak.
Akan tetapi, beberapa bulan terakhir, warga Kampung Lebak Jaya Utara 5A Surabaya tersebut alpa bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang sangat murah, cuma Rp16.800,-/ bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Malang tak bisa ditolak, maut pun tak bisa diketahui kapan kan tiba. Selasa (24/1/2017), ketika mencari nafkah buat keluarga, bapak 2 anak tersebut mengalami musibah kecelakaan, dan meninggal dunia. Innalillahi wainna illaihi raajiun.
Berbagai pihak menyayangkan musibah ini terjadi kala pekerja rentan kecelakaan tersebut sudah tak terlindungi jaminan sosial lagi. Kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sudah terputus karena iurannya tidak terpenuhi.
Karena itu, ahli warisnya tak bisa mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja almarhum, plus bantuan bea pemakaman dan bea pendidikan anak, yang totalnya bisa mencapai Rp63 juta.
Takdir pun memaksa Musthofah menggantikan peran almarhum sebagai tulang punggung keluarga. Untuk melanjutkan kehidupan bersama dua anaknya, Musthofah buka usaha menjahit, yang hasilnya sangat tidak sesuai harapan. Sepi.
Prihatin masalah sosial ini, BPJS Ketenagakerjaan hadir. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, bersama beberapa stafnya, diantaranya Kepala Bidang Pemasaran Wahyu Nurhayati, hadir di kediaman almarhum Mudhofir, Kamis (23/1/2017) siang.
Mereka menyerahkan bantuan berupa 1 unit rombong lengkap beserta barang dagangan. Bantuan sebagai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan itu diterima istri almarhum Mudhofir, Musthofah.
Selain itu, Musthofah juga dibantu pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama triwulan pertama, yang pembayaran iuran bulan berikutnya akan diteruskan oleh Musthofah.
Penyerahan bantuan itu disaksikan manajemen Go-Jek, Bayu Wibowo dan Ayu Mei Vitasari, serta Handoko, perwakilan PT Butraco, mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, mengatakan, bantuan ini diharap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari Musthofah dan keluarganya, serta bisa meminimalisasi persoalan sosial ekonomi kedepan bila mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian.
Poedji juga berharap kedepan tidak ada lagi peserta yang alpa membayar iuran, sehingga selalu terlindungi jaminan sosial. Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan selalu berinovasi untuk memberi kemudahan peserta dalam pembayaran iuran, diantaranya dengan menggandeng PT Butraco.
Hal tersebut dibenarkan Handoko. Perwakilan PT Butraco ini menjelaskan, untuk memudahkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa deposit Rp100 ribu ke PT Butraco untuk mengunduh aplikasinya. (Ganefo)