Inkracht 15 Bulan Penjara, Notaris Alexandra Pudentiana Dieksekusi Jaksa Dikantor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejari Tanjung Perak melakukan eksekusi terhadap Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, seorang notaris di Surabaya yang divonis 15 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi Surabaya atas kasus penipuan dan penggelapan.

“Kami ekseksusi di kantornya, dikawasan Jalan Raya Darmo Surabaya sekitar pukul 11 tadi siang,” terang Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budi Susanto pada wartawan, Rabu (25/9/2019).

Proses ekseskusi tersebut, masih kata Eko Budi Susanto, telah dilakukan sesuai dengan prosedur, yakni telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali yang dikirim via pos.

“Tapi tidak datang, sehingga tadi pagi sekitar jam 8 nan, tim eksekutor dari Pidum dan diback up seksi intelijen mendatangi kantor yang bersangkutan,” ungkapnya.

Saat dieskekusi, Wanita berusia 60 tahun ini tidak melakukan perlawanan.

“Sekarang akan kami bawa ke tahanan wanita di Rutan Medaeng untuk menjalani massa hukumannya,” tandas Eko Budi Susanto.

Dalam proses kasus pidananya, masih kata Eko Budi Susanto, Terpidana kasus penipuan dan penggelapan ini berstatus tahanan kota.

“Untuk kekurangan sisa massa hukumnya masih kami hitung,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Alexandra Pudentiana Wignjodigdo dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Kasus Alexandra Pudentiana Wignjodigdo bermula dari laporan Handoko Mintojo Rahardjo yang merasa tipu dalam pengurusan sertifikat dan pembayaran PBB yang telah dibayar dengan total sebesar Rp 512 juta melalu cek maupun transfer ke rekening Alexandra.

Ketika kasus ini disidangkan, Hakim PN Surabaya menghukum Alexandra Pudentiana Wignjodigdo dengan vonis 15 bulan penjara. Namun, Ia melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Nah, saat diputus oleh hakim PT Surabaya, Alexandra Pudentiana Wignjodigdo tidak menempuh upaya hukum kasasi. Sehingga putusan tersebut dinilai Kejari Tanjung Perak telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *