Oleh: Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI, M.Si.***
Zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) adalah salah satu program prioritas pemerintah melalui Kemenpan RB untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan terwujudnya satuan kerja (satker) yang bebas dari korupsi dan bersih melayani. Anugerah ZI diberikan setiap tahun sebagai bagian rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA).
Tahun ini, ada 3.691 satker dari kementerian dan lembaga negara yang mengikut seleksi ZI. Tim Penilai Nasional (TPN) kemudian melakukan seleksi ketat dan akhirnya yang lulus seleksi dan berhak mendapat anugerah bergengsi ZI hanya 763 satker, dengan perincian 681 satker berpredikat WBK dan 82 satker berpredikat WBBM.
Dari jumlah satker yang lulus tersebut, ada 94 satker dari lingkungan Mahkamah Agung RI terdiri dari 84 satker berpredikat WBK dan 9 satker berpredikat WBBM.
Anugerah ZI untuk satker tersebut tahun 2020 telah diberikan pada senin (21/12/2020) secara virtual melalui zoom meeting oleh Menteri Pan RB, Ketua KPK dan Ombudsmen serta disaksikan langsung Wakil Presiden RI.
Role model perubahan.
Buruknya pelayanan publik birokrasi pemerintah memang bukan permasalahan baru. Fenomena itu sudah lama dikeluhkan masyarakat. Pelayanan yang tidak efektif dan tidak efisien, diskriminatif, ada pungli, kental aroma KKN, dan tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan adalah sebagian penyakit kinerja birokrasi yang dikeluhkan sehingga kualitas pelayanan birokrasi menjadi buruk dan kepuasaan masyarakat rendah.
Pembangunan ZI di satker pemerintah adalah strategi nasional yang dipilih pemerintah untuk mengikis habis permasalahan birokrasi diatas dan mempercepat reformasi bikrokrasi.
Satker yang sudah mendapat predikat WBK/WBBM diharapkan satker tersebut akan menjadi role model perubahan yaitu satker percontohan yang mampu membangun sistem pencegahan KKN, bebas pungli dan pelayanan prima.
Untuk itulah, maka Kemenpan RB melakukan tahapan seleksi yang sangat ketat sebelum satker ditetapkan berpredikat ZI menuju WBK/WBBM. Dimulai dari seleksi internal oleh tim internal lembaga negara atau kementerian masing-masing, lalu tahapan seleksi pendahuluan oleh TPN, tahapan deks evaluasi oleh TPN, tahapan survei oleh TPN, evaluasi lapangan oleh TPN, tahapan clearance dan terakhir rapat panel TPN.
Membangun ZI
Dua komponen yang harus dibangun dalam ZI yaitu komponen pengungkit (60%) dan komponen hasil (40%). Komponen pengungkit adalah manajemen perubahan (5%), penataan tatalaksana (5%), penataan sistem manajemen sumber daya manusia (15%), penguatan akuntabilitas kinerja (10%), penguatan pengawasan (15%), dan penguatan kualitas pelayanan publik (10%).
Manajemen perubahan merupakan area yang sangat penting dan sangat berpengaruh terhadap pembangunan ZI. Area ini meniscayakan adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja menjadi budaya berintegritas tinggi, berdisiplin tinggi dan budaya melayani.
Target yang ingin dicapai melalui manajemen perubahan adalah meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota satuan kerja dalam membangun ZI menuju WBK/WBBM, terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Satker yang diusulkan sebagai ZI menuju WBK/WBBM, dan menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Area penataan tatalaksana meniscayakan adanya SOP yang jelas, penerapan e-office/e-government, dan keterbukaan informasi. Cara mempercepat penataan tatalaksana adalah dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen sehingga pelayanan menjadi efisien dan efektif serta kinerja meningkat.
Untuk itu, satker harus berinovasi menerapkan e-office dalam sistem pengukuran kinerja, managemen SDM dan pelayanan publik. Juga memaksimalkan fungsi website, meja informasi, dan menetapkan informasi apa saja yang bisa diakses oleh publik serta mekanisme untuk memperoleh informasi tersebut serta membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap pelayanan serta dilakukan review atas SOP tersebut secara berkala.
Terkait penataan sistem manajemen SDM, satker harus membuat rencana kebutuhan dan motirong dan evaluasi atas rencana kebutuhan organisasi, kebijakan pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, adanya sasaran kinerja pegawai yang diukur secara priodik dan dijadikan sebagai dasar reward and punishman, penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku, dan sistem informasi kepegawaian telah dimutakhirkan secara berkala.
Pembangunan penguatan akuntabilitas kinerja juga harus dilakukan dalam proses pembangunan ZI.
Target pembangunan area ini adalah adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah dan adanya peningkatan akuntabilitas instansi pemerintah. Untuk itu, satker harus menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan juga pengelolaan akuntabilitas kinerja seperti indikator kinerja utama (IKU), renstra, rencana kerja tahunan (RKT), dan penetapan kinerja.
Area lain yang sangat menetukan kesuksesan pembangunan ZI adalah penguatan pengawasan. Dalam area ini, satker akan dinilai sejauhmana kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara, peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan negara, dan menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Untuk itu, indikator yang harus diwujudkan oleh satker diantaranya adalah pengendalian gratifikasi (seperti public campaign anti gratifikasi, SK unit pengendali gratifikasi, CCTV, LHKPN), penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) seperti identifikasi risiko, analisis risiko, level risiko, dan pengendalian untuk meminimalisir risiko, dan juga harus dibangun sistem untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan whistle blowing system, seperti SK petugas Pengaduan, banner sarana penyampaian pengaduan, sarana pengaduan melalui media online, laporan monitoring dan evaluasi laporan pengaduan setiap bulan.
Area terakhir dalam komponen pengungkit yang harus dibangun adalah penguatan kualitas pelayanan publik. Dalam pembangunanya, satker harus memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM), memaklumatkan Standar Pelayanan, pelatihan pelayanan prima, menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan SOP yang jelas dan selalu dievaluasi, serta membangun inovasi-inovasi layanan.
Adapun komponen hasil (40%) terdiri dari dua hal yaitu pertama pemerintah yang bersih dan bebas KKN (20 %) yang terdiri dari Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) (15 %) dan persentase temuan hasil pemeriksaan (Internal dan eksternal) yang ditindaklanjuti (5 %) dan kedua kualitas pelayanan publik (20 %) dalam bentuk Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (survei eksternal).
Pentingnya inovasi
Pembangunan dua komponen Zona Integritas diatas harus dipahami dan diinternalisasikan oleh semua pejabat dan pegawai tanpa terkecuali. Kekompakan dan kesolidan tim menjadi keharusan dalam proses pembangunan e area komponen pengungkit dan komponen hasil. Karena ZI merupakan kerja kolektif seluruh bagian yang ada secara bersama-sama dan penuh tanggungjawab.
Kunci mempercepat proses pembangunan ZI adalah membangun inovasi pada setiap area pengungkit khususnya inovasi pelayanan agar pelayanan menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Pelayanan prima dan kepuasan masyarakat harus selalu menjadi prioritas dalam membangun inovasi dan membuat setiap kebijakan.
Bagaimanapun untuk menghasilkan kinerja yang luar biasa, satker tidak bisa menggunakan cara-cara biasa. Inovasi biasanya muncul ketika kita berani berpikir out of box dan keluar dari zona nyaman serta menggunakan cara-cara yang luar biasa. Inovasi merupakan jalan terpendek yang harus dilakukan satker yang ingin medapatkan predikat ZI menuju WBK dan WBBM.
***Wakil Ketua/Ketua Tim Zona Integritas (ZI) Pengadilan Agama Klas IB Kabupaten Madiun, satker yang memperoleh anugerah WBK tahun 2020.