Insan Sebut Parpol Dibolehkan Mengganti Bacalegnya

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com|
Media Gathering Bersama KPU Jatim yang diselenggarakan di kantor KPU Jatim, berlangsung seru dan penuh dinamika. Sekalipun acara tersebut hanya dihadiri oleh ketua KPU Jatim Choirul Anam, Nurul Amalia dan Insan Qoriawan.

Dalam paparannya, komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan menyebutkan bahwa sejumlah partai politik (Parpol) di Jawa Timur banyak melakukan pergantian susunan nama bakal calon legislatif (bacaleg) untuk memperebutkan kursi DPRD Jatim di Pemilu 2024.

Menurut Insan, selain mengganti nama, tak sedikit juga parpol yang melakukan perubahan susunan bacaleg mereka di sejumlah daerah pemilihan (Dapil).

“Perubahan tersebut, dilakukan untuk memanfaatkan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg selama dua minggu terakhir di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur,” sebutnya.

“Adapun masa perbaikan berlangsung sejak 26 Juni hingga 9 Juli. Perbaikan dilakukan sebab sebelumnya mayoritas berkas bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat,” sambungnya.

Insan menjelaskan lebih lanjut, saat ini seluruh parpol sudah menyetorkan berkas perbaikan bacaleg mereka yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Banyak parpol memanfaatkan hari terakhir masa perbaikan.

“Semua partai sudah mengajukan perbaikan. Selain menyetorkan berkas perbaikan, sejumlah parpol juga mengganti bacaleg mereka,” imbuhnya.

Sekalipun belum merinci secara detail, Insan mengaku cukup banyak parpol yang melakukan pergantian nama.

“Sebagian besar partai ada yang merubah nama bacalegnya,” terangnya.

Berdasarkan penjelasan Insan sebelumnya, pada tahap perbaikan, parpol memang masih dimungkinkan untuk melakukan utak-atik komposisi bacaleg mereka.

Misalnya mengganti nama, memindah dapil maupun mengganti nomor urut. Hal ini berdasarkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota.

“Penggantian itu, bisa dilakukan berdasarkan persetujuan pimpinan parpol di tingkat pusat. Kesempatan ini yang dimanfaatkan oleh parpol peserta Pemilu,” ujarnya.

Beberapa parpol juga ada yang mengganti susunan di dapil.
Sementara itu, setelah tahap perbaikan, Insan menegaskan, KPU bakal melakukan tahap verifikasi administrasi perbaikan. Tahap tersebut dimulai pada 10 Juli ini dan akan berlangsung hingga 6 Agustus mendatang.

“Jadi, cukup lama waktunya,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait