Insentif Pemungutan Pajak Dianggarkan Ratusan Juta, Masih Banyak Temuan BPK di Bapenda Kabupaten Malang

  • Whatsapp
Foto Ilustrasi: salah satu wisata and resort di Kabupaten Malang. (Instagram/)

Kabupaten Malang, beritalimacom | Selain BPHTB, masih banyak permasalahan yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur, diantaranya sebanyak satu WP parkir belum melaporkan omzet dan belum membayar pajak parkir sebesar Rp18,7 juta. Hasil konfirmasi dan pemeriksaan fisik untuk masa pajak Mei hingga Desember 2023 menunjukkan bahwa terdapat satu WP parkir atas nama PT KWK dengan NPWPD Nomor 200253710260 yang belum melaporkan omzet sebenarnya dengan kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp18,7 juta.

Dan juga berdasarkan temuan BPK, juga sebanyak lima WP restoran belum melaporkan omzet sebenarnya dengan kekurangan penerimaan pajak restoran sebesar Rp238,3 juta.

Bacaan Lainnya

Hasil konfirmasi BPK dan pemeriksaan fisik pada lima WP restoran menunjukkan bahwa terdapat selisih antara omzet yang dilaporkan dengan omzet yang sebenarnya,

konfirmasi kepada pemilik usaha dari lima restoran tersebut menunjukkan bahwa alasan ketidakpatuhan pembayaran pajak restoran, antara lain dengan alasaan untuk menutup biaya operasional sehingga tidak melaporkan omzet sesuai dengan yang sebenarnya.

Selanjutnya alasannya WP tidak memungut pajak dari konsumen, dan WP tidak menghitung omzet secara bruto sehingga terdapat perbedaan nilai pajak yang seharusnya dilaporkan.

Kemudian ada juga, sebanyak satu WP hiburan belum melaporkan omzet dan belum membayar pajak hiburan sebesar Rp188,3 juta.

Hasil konfirmasi dan pemeriksaan fisik untuk masa pajak Mei hingga Desember 2023 menunjukkan bahwa terdapat satu WP hiburan yaitu PT KWP dengan NPWPD Nomor 200253710260 yang belum melaporkan omzet sebenarnya dengan kekurangan penerimaan pajak hiburan sebesar Rp188,3 juta.

Sedangkan, Belanja Insentif pegawai atas Pemungutan Pajak Restoran setiap tahunnya ratusan juta, pada tahun 2023 lalu senilai Rp 63 juta, pada 2024 belanja Insentif Pegawai non ASN atas pemungutan Pajak Hiburan senilai Rp 135 juta, Insentif Pegawai non ASN atas pemungutan Pajak restoran senilai Rp 488 juta.

Menurut Made Arya Wedhantara Kepala Bapenda mengungkapkan, bahwa temuan itu intinya semua sudah di tindaklanjuti dan dilakukan pengiriman data ke Inspektorat.

“Prinsip semua tindaklanjut uda di akukan pengiriman data di Inspektorat,” ungkap Made Senin 11/11/24.

Dan disinggung dalam tiap tahun, Bapenda tahun menganggarkan ratusan juta untuk insentif Petugas, namun bekerja tidak maksimal Made, menyampaikan terkait insentif baik pemungutan pajak restoran maupun insentif pemungutan pajak hiburan, itu hak staf pegawai Bapenda

“Insentifkan memang hak dari, staf Bapenda berdasarkan capaian kinerja. Permaslahan di lapangan ya pasti ada,” ujar Mantan Dinas Pariwasata Kabupaten Malang.

Bahkan, menurut Made Kalau tidak bekerja secara maksimal tidak mungkin dapat reward apalagi, tidak bekerja.

“Apalagi gak kerja, dan semua berdasarkan capaian yang ada di aplikasi SiPanJi, real time itu dasar nya,” tandasnya.

 

Redaksi

beritalima.com

Pos terkait