Inspektorat DKI Jakarta menyatakan kegiatan membangun 9 lantai di Jalan Yossudarso No.36 RT.04/10 kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara terbukti melanggar. Hal tersebut di katakan Edwin salah satu pegawai staf Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta kepada Beritalima.com di Kantornya Lantai 17 Gedung Balaikota DKI Jakarta, Senin (24/10/2016).
“Mengenai kegiatan membangun 9 lantai di jalan tersebut sudah kami lakukan pemeriksaan, dan lusa, Rabu 26 September hasil pemeriksaan akan kami laporkan ke Pimpinan,” Ungkapnya.
Ia menambahkan setelah hasil pemeriksaan kembali ke bagian bidang Investigasi maka akan di lanjutkan dengan melakukan tindakan penertiban.
“Setelah berkas itu ke kami maka akan kami lakukan tindakan selanjutnya yaitu perintah bongkar oleh Dinas terkait dalam hal ini Dinas Penataan Kota DKI Jakarta,” jelas Edwin.
Sebelumnya Tumpal Matondang kepala Inspektorat Jakarta Utara mengatakan terkait kegiatan membangun tersebut pihaknya sudah melaporkan ketingkat Provinsi.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan pak dan sudah dilaporkan ke tingkat provinsi, menginggat perijinan 8 lantai keatas ditangani di tingkat dinas Penataan Kota DKI Jakarta,”KataTumpal kepada Beritalima.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu ketika beritalima.com mengkonfirmasi mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan 9 lantai Jl.Yossudarso nomor 36, Jakarta Utara ke Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Pihak BPTSP berharap agar melakukan konfirmasi Resmi.
“Silahkan bapak bersurat pada kami, apa yang bapak tanyakan mengenai perijinan IMB tolong alamat yang jelsa agar kami mudah untuk melakukan pengecekan apakah sudah mengajukan ijin atau belum,”kata Teta staf Komunikasi dan Informasi BPTSP DKI Jakarta dikantornya, Blok H lantai 17 Gedung Balaikota Jakarta. (Edi)