JAILOLO,beritalima.com– Inspektorat Halmahera Barat memastikan telah menindaklanjuti temuan kerugian negara terkait proyek pembangunan Sentra Industri Kelapa Terpadu (SIKT) di Desa Acango Kecamatan
Jailolo yang menelan anggaran senilai Rp.12,538 Milliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun anggaran 2018 dengan pelaksana kegiatan PT.EAS.
Kepala Inspektorat Halmahera Barat,Julius Marau,Kamis(5/11)mengungkapkan,tindaklanjut LHP BPK kepada aparat penegak hukum(APH) itu,menindaklanjuti hasil audit BPK terkait temuan kerugian negara sekitar 400 juta lebih yang belum dikembalikan oleh pihak pelaksana.
Terkait temuan tersebut kata dia,sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh pelaksana dengan pengembalian kerugian negara,namun hanya baru berkisar 75 juta sekian.
“Rekomendasi secara resminya sudah kami tindaklanjuti ke Kejari Halbar sekitar dua bulan kemarin.Soal tindaklanjut seperti apa,itu sudah masuk ranahnya Kejari,”terang Julius.
Rekomendasi kepada APH itu,menurut Julius,mengingat sesuai ketentuan,oleh pihak pelaksana yang masih diberikan batas waktu selama 60 hari guna melakukan pengembalian kerugian negara.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindaklanjut.Sehingga kaminrekomendasikan ke Kejari untuk ditindaklanjuti,”tegasnya.
Kasi pidana khusus(Pidsus)Kejari Halbar,Galih Martino yang dikonfermasi Selasa kemarin mengaku,terkait rekomendasi temuan proyek tersebut,dia sendiri belum mengetahui,karena belum melihat berkas yang masuk ke ruang kerjanya.
“Mungkin masih diruangan Kasi Intel,karena masih proses penyelidikan,”singkatnya.
Sekedar diketahui,proyek Gedung Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKM) Kelapa Terpadu Desa Acango Kecamatan Jailolo yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 12, 538 Miliar ternyata dalam progres pekerjaan bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp764 juta.
Temuan ini sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Halbar Tahun 2018 Nomor : 14.C/LHP/XIX.TER/5/2019.
Dalam LHP tertanggal 22 Mei itu disebutkan, proyek yang dikerjakan PT. EAS sesuai nomor
kontrak 021/83/Prindagkop.UKM/KONT/DAK/IV/2018 tertanggal 12 April 2018.
Dari hasil pemeriksaan fisik bersama pihak Dinas Perindagkop dan UKM, Pelaksana pekerjaan PT. EAS dan pengawasan proyek pada 5 April 2019 ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp337.146.657.
Jumlah ini meliputi kekurangan volume pada pekerjaan kantor administrasi sebesar Rp63.471.594,. Pekerjaan pembangunan gedung pamer produksi sebesar Rp65.548.946. Pekerjaan pembangunan gedung bahan baku sebesar Rp30.808.563, dan Pekerjaan Pembangunan Gedung rumah produksi dengan kekurangan volume sebesar Rp177.317.552.(Ay)