BONDOWOSO, beritalima.com – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bondowoso membentuk majelis kode etik (MKE) atas dugaan pelanggaran etik dua oknum ASN.
Pejabat dimaksud yakni ASN di sekretariat DPRD Bondowoso inisial Y, yang diduga ‘ngamar’ dengan Sekretaris Dispendukcapil inisial F di sebuah hotel melati di Jember beberapa waktu lalu.
Terkait pembentukan majelis kode etik atas dugaan dua oknum ASN di atas diungkapkan langsung oleh Plt Kepala Inspektorat, Hari Cahyono.
“Kemarin sudah dibentuklah MKE, majelis kode etik,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).
Ditunjuk sebagai ketua Majelis Kode Etik adalah Asisten I Pemkab Bondowoso Haeriyah Yuliati, dan wakilnya Asisten III Abdurrahman.
Adapun anggotanya terdiri dari Plt Inspektur, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektur Pembantu atau Irban I dan II, serta staf ahli.
Dia membantah kalau penanganan kasus ini terkesan lambat. Menurutnya, ada beberapa prosedur yang harus dilalui.
Menurutnya, sebelum ditangani Inspektorat, kedua ASN tersebut diperiksa oleh atasannya langsung.
Kemudian hasilnya dilaporkan ke Bupati Bondowoso, setelah itu diteruskan ke Inspektorat melalui Sekda. “Kan butuh waktu kan ya,” imbuh dia.
Melalui majelis etik nantinya ASN yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangan.
Dia menegaskan, majelis kode etik akan menegakkan asas keadilan. “Kalau bersalah disanksi, kalau tidak bersalah ya bebas, begitu aja,” jelas dia. (*/Rois)