SURABAYA, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selalu responsif terhadap berbagai laporan yang masuk, terutama yang masuk ke Inspektorat Pemkot Surabaya. Bahkan, selama tahun 2022 ini ada sebanyak 40 laporan yang disampaikan kepada Inspektorat dan langsung diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 15 hari.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya Ikhsan menjelaskan bahwa mulai bulan Januari hingga awal Desember 2022 ini, pihaknya sudah menerima 40 laporan dari warga terkait pelayanan publik di Pemkot Surabaya. Ia memastikan bahwa 40 laporan itu sudah diselesaikan semuanya kurang dari 15 hari kerja, sejak laporan itu masuk.
“Dari 40 laporan itu, dua laporan diantaranya tidak bisa diklarifikasi lebih lanjut karena memang identitas pelapor tidak jelas dan nomor telpon yang dicantumkan tidak bisa dihubungi serta alamatnya tidak ada,” kata Ikhsan saat bincang bersama Media dalam acara peringatan Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 yang digelar di Balai Pemuda Alun-alun Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Menurut Ikhsan, yang lucu adalah ada sekitar tiga laporan itu berasal dari luar kota atau luar daerah, sehingga dia tidak bisa berbuat banyak dan hanya disampaikan bahwa laporan itu bukan menjadi wewenang Pemkot Surabaya.
Oleh karena itu, Ikhsan berharap warga Kota Surabaya yang ingin melaporkan sesuatu kepada Inspektorat untuk melengkapi identitasnya dan mencantumkan nomor telpon yang bisa dihubungi, karena pasti ditindaklanjuti kepada pelapor. Selain itu, ia juga meminta persoalan yang dilaporkan itu harus jelas dan detail serta dicantumkan pula bukti-bukti konkret untuk mempermuda pihak Inspektorat mengkomunikasikan kepada jajaran Perangkat Daerah Pemkot Surabaya.
“Kalau identitasnya jelas, nomornya bisa dihubungi, dan persoalan yang dilaporkan itu juga disertai bukti-bukti konkret, pasti kita lebih mudah membantunya,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa yang paling banyak dilaporkan oleh warga kepada pihak Inspektorat adalah soal pelayanan publik, karena kebiasaan warga memang sedikit-sedikit melaporkan. Namun, setelah diberikan penjelasan akhirnya mereka bisa mengerti.
“Yang banyak memang soal pelayanan publik, dan setelah kita jelaskan ternyata mereka bisa mengerti,” ujarnya.
Ikhsan juga menjelaskan bahwa laporan dari warga itu bisa melalui online Whistleblowing System atau bisa juga datang langsung ke kantor Inspektorat Kota Surabaya di Jalan Sedap Malam No.5, Ketabang, Surabaya, karena di kantor Inspektorat itu ada ruangan khusus untuk warga bisa melaporkan tentang pelayanan di Pemkota Surabaya.
“Para pelapor juga tidak perlu khawatir, karena kami sangat merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor,” tegasnya.
Ia juga memastikan sebagai bentuk terimakasih Inspektorat terhadap laporan yang sudah dikirim, maka pihak Inspektorat berkomitmen untuk merespon laporan warga selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak laporan itu dikirim.
“Komitmen itu juga kami cantumkan di website Whistleblowing bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak laporan itu dikirim,” pungkasnya. (*)