Inspektur Kabupaten Madiun Terancam Dipecat

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Inspektur Kabupaten Madiun, Beny Adiwijaya, terancam dicopot jabatannya sebagai Kepala Inspektorat. Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bakal memangkas sekaligus menghilangkan sejumlah hak-haknya, setelah Beny ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan, dalam kasus dugaan korupsi.

Menurut Kepala Bidang Mutasi BKD Kabupaten Madiun, Sigit, sesuai aturan kepegawaian, hak-hak tersangka bakal dipangkas. Diantaranya penerimaan gaji yang tinggal menerima 75 persen. Selain itu, PNS yang telah menjadi tersangka, juga terancam dibebas tugaskan. Mulai dari pencopotan jabatan struktural hingga PNS-nya.

“Sesuai aturan kepegawaian memang seperti itu. Yang bersangkutan nanti hanya menerima gaji sebesar 75 persen dari jumlah gaji semula. Tersangka juga terancam dibebas tugaskan mulai dari jabatan pegawai negerinya sampai pencopotan jabatan struktural.” terang Kabid Mutasi BKD Kabupaten Madiun, Sigit, kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2016.

Setelah Beny ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan Jum’at (22/7) kemarin , BKD pada senin (25/7) pagi langsung mendatangi pihak Kejaksaan Mejayan untuk meminta foto copy surat penetapan tersangka sekaligus penahanannya.

“Nantinya dengan adanya surat tersebut, bisa digunakan acuan BKD untuk membuat laporan kepada Bupati Madiun agar segera dilakukan pengisian pelaksana tugas (PLt) sementara waktu. Sekarang kami masih menunggu petunjuk dari beliau,” tambah Sigit.

Menurutnya lagi, untuk pengisian Plt, merupakan wewenang Bupati .”Untuk pengisian Pelaksana tugas guna menggantikan yang bersangkutan, itu wewenang Bupati.”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Kabupaten Madiun, Beny Adiwijaya, ditahan Kejaksaan Negeri Mejayan dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran pos inspektorat tahun 2012-2014 sebesar Rp.2 milyar. Dari jumlah itu, hanya Rp.500 juta yang digunakan sebagai peruntukkannya. Sedangkan sisanya sebesar Rp.1,5 milyar, diduga dibuat bancaan beberapa oknum pejabat. (Dibyo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *