Instiawati: SE Menteri Tak Cukup Untuk Tangani Covid-19 di Desa, Perlu Juknis

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Instiawati Ayus mengatakan, penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di desa tidak cukup hanya dengan Surat Edaran (SE) Menteri tetapi membutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) Khusus.

Seperti diberitakan, ungkap Instiawati dalam keterang pers yang diterima awak media, Kamis (9/4) malam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran (SE) Mendes PDTT No: 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid–19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dengan SE itu, Pemerintah Desa diperintahkan merealokasi penggunaan dana desa hanya untuk menangani Covid–19 dan PKTD yang kemudian harus dituangkan dalam ABPDes masing–masing.

Selain Mendes, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan SE No: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 di daerah. Dalam SE Mendagri ini mengatur pembentukan Gugus Tugas sampai ke tingkat desa.

Senator berdarah Melayu kelahiran Bengkalis, 4 Mei 1968 itu mengecam kebijakan Pemerintah Pusat yang menganggap penanganan Covid–19 di daerah sudah dianggap berjalan hanya dengan SE semata. “Penggunaan dana desa untuk Covid–19 ini tak selesai dengan SE Menteri saja. Apalagi hanya menggunakan nomenklatur bidang kesehatan sebagaimana ada di Permendes. Ini situasi dan kondisi khusus sehingga perlu perlakuan khusus  perlu perlakuan khusus pula. Harus ada Juknis yang tegas dan jelas.”

Perempuan yang akrab disapa Iin itu menjelaskan, jika ketiga kementerian ini tidak selesai Juknis segera mungkin, jangan bicara lagi soal kesiapan daerah menghadapi Covid–19. Ujung tombak terdekat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu ada di desa–desa. “Saya tegaskan ya soal ini. Jangan tuntut daerah untuk menghadapi Covid. Saya baru turun ke desa–desa, banyak Bidan saja yang mau turun membantu. Mereka menggunakan dana swadaya. Tetapi kan ada batasnya,” kecam Instiawati.

Ditambahkan, dirinya akan mengambil langkah tegas dalam kapasitasnya sebagai anggota DPD RI, yaitu berkoordinasi dengan pimpinan lainnya dan menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Komite I DPD RI agar dapat membuat surat tertulis kepada Mendes, Mendagri dan Menkeu soal segera terbitkan juknis khusus penanganan Covid–19 di desa.

“Ini suasana khusus maka harus perlakukan khusus yang menyatakan tegas bahwa dana desa bisa untuk tangani Covid–19. Hal ini penting agar tidak terjadi masalah hukum atau menjadi temuan pada saat audit. Bukan Cuma itu saja, para kepala desa ini sudah menjadi santapan yang tidak manusiawi dalam penggunaan anggaran selama ini. Jangan sampai mereka dikejar–kejar lagi berbagai oknum penegak hukum,” demikian Insniawati Ayus. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait