Sidoarjo, beritalima.com | Berlangsung pada 27/9/2022, dialog interaktif bertema Aman Berusaha Bagi Pelaku UMKM, sukses digelar di tengah Pasar Murah Gebyar Kurma (Kartu Usaha Perempuan Mandiri). Dialog yang diselingi Live Music di alun-alun Sidoarjo tersebut, menghadirkan beberapa narasumber.
Narasumber tersebut yaitu: aktivis perempuan Dr. Lia Istifhama, M.E.I., Direktur Pemasaran BPR UMKM Jatim Irwan Eka Wijaya, Kepala KC BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso, Kabag Kemitraan Daerah, OJK Regional 4 Jatim Inggit Mawarsih, Anggota DPRD Kab Sidoarjo Zahlul Yussar., S.Ikom., Ketua PW LPPNU Jatim Ghufron Ahmad Yani, SHI, dan Lembaga Bantuan Hukum Srikandi Bakti Insani Nurul Hidayat, SH.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan mengutarakan bahwa manajemen Bank UMKM diberikan amanat Gubernur dan DPRD Jatim untuk menjalankan program kredit Pro Kesra. Skema kredit ini diperuntukkan untuk membantu pengembangan pelaku UMKM di Jatim. Tingkat suku bunga yang dipatok dalam skema kredit Pro Kesra sebesar 3 persen per tahun.
“Tentu di sini ada subsidi bunga yang diberikan pemerintah,” katanya. Pada 2022 ini, subsidi bunga yang diberikan pemerintah untuk kredit Pro Kesra sebesar Rp7 miliar sampai Rp10 miliar. Skema kredit Pro Kesra bisa dimanfaatkan kalangan pelaku usaha, terutama pelaku UMKM,” terang Direktur Pemasaran Bank plat merah tersebut.
Selain sosialisasi program kredit Pro Kesra, Irwan juga menerangkan kemudahan dalam mengakses permodalan.
Sedangkan Novias dari BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan manfaat dari iuran bulanan senilai Rp. 16.800/Bulan.
“Bagi pelaku usaha, dengan iuran tersebut, secara otomatis masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Selama bekerja, kalau mengalami kecelakaan, nanti biaya kami tanggung 100%. Misalnya dia butuh istirahat dirawat di RS selama satu bulan. Nanti kita ganti biaya dia bekerja selama satu bulan, menyesuaikan penghasilannya,” terangnya.
Sedangkan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar Rp 48 juta.
Dari OJK, Inggit menyampaikan keberadaan OJK sebagai tempat pengaduan jika ada layanan perbankan yang merugikan masyarakat, terutama praktek Pinjaman Online illegal. “Layanan lapor OJK bisa ditempuh melalui web resmi kami, yaitu ojk.go.id., call center 157, atau pesan WhatsApp 081-157-157-157.”
Kehadiran para narasumber tersebut, dinilai oleh aktivis Lia Istifhama sebagai bentuk solusi agar masyarakat mendapatkan akses aman dalam berusaha, baik terkait pinjaman modal maupun jaminan keselamatan dalam bekerja.
“Dengan adanya dialog ini, diharapkan pelaku UMKM mendapatkan solusi terbaik dalam berusaha sehingga spirit mereka untuk menguatkan ekonomi produktif dapat berjalan sesuai ekspektasinya,” terangnya.
(red)