Menurutnya secara konfrehensif ada 31 butir kekurangan, kelemahan, dan ketidaksempurnaan dari pasca amandemen yang sudah berjalan. Namun dalam proses tadi akan terjadi kompromi dari masing-masng fraksi dan berhaapan dengan kepentingan partai besar. Lanjutnya Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat ini tidak serius lagi memperjuangkan usulan amendemen UUD NRI 1945 dan telah menerima saja kondisi yang ada.
“Amendemen UUD NRI 1945 mencapai klimaks pada 2007. DPD RI memperjuangkan usulan amendemen UUD NRI 1945 sampai tahun 2014 dan memasuki periode 2014-2019 anggota DPD RI kembali ke zona aman dengan menikmati apa yang ada. Meskipun kewenangannya terbatas, tapi anggota DPD RI tetap tenang karena gajinya sama dengan anggota DPR RI,” kata Irman Putrasidin.
Bahkan, kata Irman, terjadi dinamika di internal DPD RI yakni sebagian anggota DPD RI mengusulkan periodesasi pimpinan DPD RI hanya 2,5 tahun atau dua kali dipilih dalam lima tahun.
“Dinamika politik di internal DPD RI ini yang semakin menurunkan semangat anggota DPD RI dalam mengusulkan amendemen UUD NRI 1945,” katanya.
Menurut dia, gerakan evaluasi jabatan pimpinan tersebut mengisyaratkan jabatan pimpinan DPD RI dapat diganti setiap tahun. Irman pun melihat, DPD RI saat ini lebih fokus pada isu internal daripada usulan amendemen UUD NRI yang sedang disiapkan MPR RI.
“Untungnya, ada Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas yang merespons persiapan MPR RI dengan berkunjung ke Ketua MPR RI,” katanya.
Irman menegaskan, jika DPD RI ingin serius mengusulkan amendemen UUD NRI 1945 sebaiknya segera hentikan dinamika politik di internal DPD RI. dedy mulyadi