TRENGGALEK, beritalima.com
Guna memastikan sejumlah aset milik Pemerintah daerah (Pemda) Trenggalek yang nantinya akan dimasukkan sebagai modal dasar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Perseroda PT. Jwalita Energi Lestari (JEL), Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, melakukan inventarisasi.
Salah satunya, Pansus II menginventarisir secara langsung Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Surondakan, Kecamatan Trenggalek.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Pansus II, DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin saat dikonfirmasi beritalima.com melalui sambungan telepon, jika kegiatan ini dilakukan agar seluruh potensi yang dimiliki Pemda yang berkaitan dengan rencana pendirian Perseroda PT. JEL benar-benar nyata dan bisa dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun hukum.
“Ini adalah salah satu bentuk tanggungjawab Pansus II, agar perda PT. JEL bisa segera rampung. Fungsinya, sebagai payung hukum pendirian SPBU milik Pemda. Karena, kita tahu SPBU ini sebenarnya sudah ada dan eksis sejak lama, namun belum ada Perda (Peraturan Daerah) pendiriannya. Baru sekarang dibahas,” kata Alwi, Selasa (12/05/2020).
Kunjungan Pansus II tadi, sambung dia, lebih kepada pengecekan secara faktual aset kepunyaan Pemda yang berada di SPBU, yang nantinya semua itu akan disertakan dalam modal dasar pendirian PT. JEL. Adapun besaran yang diajukan untuk modal dasar pendirian SPBU ini adalah 50 miliar rupiah.
“Namun begitu, untuk kepastiannya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dulu. Diharapkan dengan adanya Perda pendirian PT. JEL, SPBU yang terletak di Jalan Ki Mangun Sarkoro ini kedepannya bisa mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah_red) Kabupaten Trenggalek,” harap Politisi PKS asal Kecamatan Gandusari ini. (her)