Investasi dan Arisan Bodong Cuan Group, Dua Selebgram Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Selebgram Alexa Dewi dan Rully Febriana serta Mitaresa (berkas terpisah) menjalani sidang perdana pada kasus Dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (25/6/2024).

Ketiganya duduk sebagai terdakwa setelah di polisikan setelah kalau arisan dan investasi yang mereka kelola melalui CV. Cuan Gruo diketahui bodong karena tidak terdaftar di Kemenkumham maupun Bappemti.

Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anoek Ekawati dalam dakwaannya menyebut kalau program-program investasi dan arisan dari terdakwa Alexa Dewi, Rully Febriana bersama dengan terdakwa Mitaresa adalah program yang tidak memiliki usaha apapun, hanyalah memutar uang modal yang masuk selain untuk membayar para investor terdahulu juga untuk memenuhi kebutuhan hidup ketiga terdakwa.

“Melalui Cuan Group mereke membuat progan investasi dan arisan yang ditawarkan pada para korban. Program Kemerdekaan dengan profit 17 persen jatuh tempo 1 bulan, program 3 bulan dengan profit 15 persen perbulan, program 1 bukan profutnya 10 persen, program 9,9 September dengan profit 18 persen, arisan Flat, arisan menurun, arisan Panca dan arisan Duos. Semua program yang dibuat oleh ketiga terdakwa hanyalah di pergunakan untuk menarik orang-orang untuk menanamkan uang mereka kepada CV. Cuan Group. Akan tetapi keuntungan dari para korban tidak bisa diambil dan modalnya juga tidak bisa diambil,” kata Jaksa Anoek membacakan surat dakwaan.

Temuan kasus investasi dan arisan abal-abal ini, jelas Jaksa Anoek ini bermula dari adanya laporan masyarak pada 19 Oktober 2024 lalu, dengan korban Wahyu Wijayanti, Siti Maemunah, Elvi Pratiwi, Stefanie Susanto dan masih banyak korban lainnya.

“Saat korban pernah menanyakan “apakah bisnis ini aman? Dan dijawab oleh terdakwa Rully Febriana “kalau investasi ini aman karena dinaungi oleh 6 lawyer dan kantor juga sudah ada yaitu di daerah Wiyung kota Surabaya,” jelas Jaksa.

Diketahui, terdakwa Alexa Dewi pada 31 Juli 2021 mendirikan CV. Cuan Group berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer No. 196 tanggal 16 September 2021 dengan surat Keputusan Kemenkumham nomor AHU-0059704-AH.01.14 Tahun 2021 yang bergerak di bidang pembelian dan penjualan justip (perdagangan) kosmetik dan fashion di Luar Negeri Bangkok dan Malaysia dimana terrdakwa Alexa Dewi sebagai Direktur terdakwa Rully Febriana selaku komanditer dan terdakwa Mitaresa sebagai Komanditer.

Usaha CV. Cuan Group ada dua kali Jastip pembelian baju dan juga pembelian kosmetik di Bangkok maupun Malaysia. Dalam menjalankan usaha ketiga terdakwa menggunakan sarana media social yaitu aplikasi Instagram untuk menawarkan atau mempromosikan program-program dari CV. Cuan Group maupun dari Cuan Group terdakwa Rully Febriana menggunakan akun instagram@vebibeirbi, @jastipbkk_bycuangroup dan @cuan.group_official.

Akun social media Instagram @jastipbkk_bycuangroup digunakan untuk media promosi jualan baju, kosmetik, tas, Sepatu dan fashion lainnya dalam bentuk postingan, story, reels dan feed.

“Perbuatan terdakwa Alexa Dewi dan Rully Febriana serta Mitaresa (berkas terpisah) diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait