KUPANG, beritalima.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) NTT sedang mencari akar permasalahan yang menyebabkan marak terjadi tenaga kerja ilegal. Apakah faktor ekonomi, kemiskinan atau ketersediaan lapangan pekerjaan sebagai penyebab orang bepergian keluar daerah tanpa prosedur.
Telah juga dibentuk pemprov NTT, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai upaya pencegahan TKI ilegal di NTT. Tidak hanya itu, pemprov NTT telah menghimbau seluruh perangkat pemerintahan hingga di tingkat kelurahan dan desa untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap warga yang melakukan perjalanan keluar daerah.
Terkait lapangan dan kesempatan kerja, Pemprov juga memberikan kesempatan dan kemudahan soal perijinan kepada investor. “Saya sudah ingatkan, bahwa Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) NTT, tidak untuk mencari pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi untuk memberikan kemudahan perijinan kepada pihak Investor. Dengan begitu, ada investasi dan terbuka lapangan pekerjaan,” kata Gubernur Frans Lebu Raya, pada pembukaan Rakor Bidang Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian tingkat provinsi NTT, di Hotel Naka, Kupang, Kamis (5/4).
Menurut Lebu Raya, soal lapangan dan kesempatan kerja, tidak bisa mengharapkan dari pemerintah untuk menyiapkannya. Namun, melalui investasi yang masuk ke NTT, maka terbuka lebar lapangan pekerjaan. “Saya minta Dinas Nakertrans NTT untuk membuka jaringan industrial, lewat kerjasama dengan pihak Asosiasi maupun swasta (perusahaan) dalam membuka lapangan pekerjaan,” pinta Gubernur.
Dikatakannya, upaya pencegahan TKI ilegal menjadi tanggung jawab semua pihak. Termasuk perangkat pemerintahan mulai dari kabupaten dan kota hingga kelurahan dan desa. Peranan kelurahan dan desa, tutur Lebu Raya, sangat penting untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap warganya yang melakukan perjalanan keluar daerah.
Gubernur, menyerukan perlu ada langkah-langkah pencegahan TKI ilegal secara terpadu. Pihak Dinas Nakertrans bersama pemerintah kabupaten dan kota supaya melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan masif. “Saya sudah minta pihak penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak tegas terhadap perekrut tenaga kerja ilegal,” tambahnya.
Melalui Rakor tersebut, ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemprov NTT dengan Pemkab dan Pemkot terkait sinergitas pelaksanaan pembangunan dan penanganan masalah krusial ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, di NTT. (*/Ang)