GRESIK, beritalima.com — Kabupaten Gresik mencatatkan diri sebagai raja investasi di Jawa Timur pada 2024 dengan nilai fantastis Rp 37,91 triliun. Namun, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, mengingatkan bahwa lonjakan investasi harus sejalan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penciptaan lapangan kerja lokal.
“Jangan sampai banyaknya investasi yang masuk di Kabupaten Gresik tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Daerah (PD) dari sektor PAD dan ketenagakerjaan. Untuk itu, saya mendorong masuknya investasi di Gresik berbuah terhadap naiknya PAD dan rekrutmen tenaga kerja lokal untuk mengurangi angka pengangguran,” tegas Syahrul.
Syahrul memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gresik terus bergerak positif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2024, ekonomi Gresik tumbuh 4,79 persen.
“Tentunya banyaknya investasi masuk di Gresik membuahkan ekonomi Gresik terus bertumbuh,” imbuh politisi PKB ini.
Lebih jauh, Syahrul menyoroti capaian investasi Gresik yang menjadi tertinggi se-Jatim.
“Gresik paling tinggi investasinya dibanding 37 kabupaten dan kota lain,” ungkapnya bangga.
Namun, menurut Syahrul, keberhasilan menarik investasi harus memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan PAD.
“Tentunya dengan banyaknya investasi yang masuk ke Gresik harus berbanding lurus dengan pendapatan,” ujarnya.
Untuk tahun 2025, APBD Gresik diproyeksikan sebesar Rp 3,844 triliun, dengan target PAD mencapai Rp 1,544 triliun.
“DPRD selaku penggodok anggaran menginginkan target PAD itu bisa tercapai, syukur-syukur bisa terlampaui. Untuk itu, dengan tingginya investasi di Gresik PAD pun diharapkan ikut terdongkrak,” tandasnya.
Selain menyoroti PAD, Syahrul juga menekankan pentingnya investasi dalam menekan angka pengangguran.
“Berdasarkan data BPS tahun 2024 tingkat pengangguran terbuka (TPT) Gresik masih di kisaran 6,45 persen. Sementara Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 71,61 persen,” bebernya.
Untuk memastikan tenaga kerja lokal bisa terserap lebih baik, DPRD telah melahirkan Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Dalam perda ini diatur bahwa perusahaan di Gresik setiap rekrutmen tenaga kerja wajib 60 persen dari yang dibutuhkan menyerap dari warga ber-KTP Gresik atau tenaga kerja lokal,” jelas Syahrul.
Sebagai upaya mendorong sinergi, Syahrul mengapresiasi rencana Komunitas Wartawan Gresik (KWG) bersama DPRD Gresik yang akan menggelar dialog publik bertajuk “Memaksimalkan Investasi untuk Mendongkrak PAD dan Mengurangi Pengangguran.”
“Semoga dialog publik ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menumbuhkan investasi di Gresik, mendongkrak PAD dan mengurangi pengangguran,” pungkasnya. (Ron)

