Timika,beritalima.com. Sebelumnya pada tanggal 27/05/2019 telah terjadi penyerangan massa salah satu caleg yang tidak terima keputusan pemilu di Distrik Fayit Kab. Asmat Papua yang telah melakukan tindakan anarkis dan berujung pada jatuhnya korban warga perusuh, satu orang luka tembak di lengan dan empat orang lainnya meninggal dunia (MD) akibat penembakan yang dilakukan oleh salah seorang anggota Pos Ramil Fayit Serka Fajar.
Kejadian tersebut Pangdam XVII/Cend Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring segera mengambil langkah-langkah membentuk tim investigasi dengan melibatkan institusi terkait antara lain, Korem 174/ATW, Pomdam XVII/Cend, Kumdam XVII/Cend, Kesdam XVII/Cend, Polda Papua dan Komnas HAM RI perwakilan Papua/Papua Barat dipimpin oleh Danrem 174/ATW Brigjen TNI R. Agus Abdurrauf
Selasa 28/05/2019 pukul 08.00 WIT, Tim investigasi berangkat dari Sentani menggunakan pesawat Helly M-17 milik Penerbad TNI AD menuju Kab. Asmat transit di Timika. Tim investigasi tiba di bandara Ewer Asmat pada pukul 13.00 WIT disambut oleh Bupati Asmat Elissa Kambu S.Sos., dilanjutkan ke Distrik Fayit menggunakan speed boat dengan jalur sungai. Pada pukul 15.00 Tim investigasi tiba di Distrik Fayit disambut oleh masyarakat, Kepala Distrik dan para kepala kampung.
Danrem 174/ATW selaku ketua Tim, Bupati Asmat dan Ketua Komnas Ham Frits Ramanday menyampaikan maksud kedatangan Tim ke Distrik Fayit dalam rangka investigasi untuk mendapatkan keterangan secara valid atas kejadian insiden berdara pada 27/05/2019 lalu. Selanjutnya Tim melaksanakan kegiatan investigasi diantaranya meninjau langsung kerusakan bangunan akibat amukan massa, memintai keterangan beberapa orang saksi termasuk beberapa orang perwakilan warga pelaku penyerangan, memeriksa barang bukti dan melaksanakan olah TKP.
Beberapa fakta umum yang ditemukan dalam kegiatan investigasi, Jumlah anggota pos Ramil yang semula diberitakan 4 orang ternyata hanya 3 orang yaitu Serka Fajar, Serda Reftob dan Kpd Eko sedangkan satu orang lagi adalah anggota Babinkamtbmas Polsek Fayit Briptu Dimas.
Pengrusakan yang semula diberitakan adalah kantor Distrik dan rumah anggota DPR, namun pengrusakan hanya rumah salah seorang anggota DPR Hamdayani sedangkan massa tidak berhasil masuk ke areal Kantor Distrik karena dihalau oleh tiga orang anggota Pos Ramil
Warga yang melakukan penyerangan semuanya dari luar Kampung Fayit yang datang secara mendadak dengan menggunakan perahu fiber dan speed boat, sedangkan seluruh warga Fayit bersembunyi mengamankan diri.
Massa berusaha masuk ke areal perkantoran dicegat oleh tiga orang anggota Pos Ramil, seorang bersenjata senapan SS-1, Serka Fajar, sedangkan yang lainnya tampa senjata. saat massa semakin mendesak. Serka Fajar mengeluarkan tembakan peringatan ke atas namun massa semakin beringas dan menyerang.
Serka Fajar bergerak mundur sambil menodongkan senjata hingga terpojok di sudut bangunan kios milik Saudara Sofyan, tidak bisa bergerak ke mana-mana Serka Fajar terpaksa mengeluarkan tembakan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa empat orang warga dan satu orang luka tembak dibagian lengan.
Melakukan tembakan, Serka Fajar beserta anggota pos Ramil lainnya mengamankan diri ke arah pemukiman warga Kampung Fayit dan diamankan oleh warga kampung setempat.
Saat dilaksanakan olah TKP ditemukan beberapa barang bukti berupa enam butir kelongsong di sekitar posisi terakhir Serka Fajar terpojok, Kampak dengan gagang sepanjang 1,5 m dan tongkat besi tergeletak sekitar 1 m dari posisi Serka Fajar, sebuah anak panah tertancap di langit-langit kios di atas kedudukan Serka Fajar dan sebuah anak panah tersangkut pada kain celana barang dagangan yang dijual di Kios.
Ketiga anggota Pos Ramil beserta keluarganya telah dievakuasi ke Merauke dalam rangka tindakan pengamanan pada tanggal 28/05/2019 pagi hari sebelum Tim investigasi tiba sehingga belum bisa diminta keterangan, rencana Tim Investigasi akan melanjutkan kegiatan ke Merauke untuk mendapatkan keterangan dari ketiga anggota tersebut pada kesempatan pertama.
Bupati Asmat, Elissa Kambu S. Sos, bahwa issu tentang pemicu kerusuhan karena adanya peralihan suara Bupati selaku Ketua Partai dari caleg yang satu ke caleg yang lainnya adalah tidak mendasar karena seorang Bupati atau Kepala Daerah tidak punya peluang dan dalam mencampuri hasil Pileg, penetapan hasil Pileg sepenuhnya adalah kewenangan dan tanggung jawap KPU dalam pengawasan Baswaslu.
Ellisa Kambu S. Sos. memimpin proses rekonsiliasi antara perwakilan perusuh sekaligus sebagai keluarga korban dengan pihak TNI dengan kesepakatan seluruh pihak menerima segala akibat dari kejadian kerusuhan tersebut dan saling memaafkan serta saling menghormati, namun proses hukum tetap dilanjutkan dengan menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku di negara hukum Republik Indonesia.
Untuk hasil dan kesimpulan investigasi akan diumumkan kemudian oleh Tim investigasi setelah proses investigasi selesai dan seluruh data serta fakta dikumpulkan dan dianalisa.
(Lasatia/Timika)