Hasil rekomendasi sudah diterbitkan dan diserahkan kepada pihak terkait supaya bisa dilaksanakan. Selanjutnya KNKT akan mengawal pelaksanaan rekomendasi itu.
“Salah satu rekomendasi yang diterbitkan agar perusahaan kapal segera mengangkat bangkai kapal sebelum 180 hari,” tukasnya.
Mengenai penetapan tersangka yang dilakukan aparat Polres Banyuwangi, menurut Aldrin, itu adalah wewenang penyidik. KNKT tidak berkaitan dengan penetapan tersangka atas tenggelamnya KMP Rafelia 2.
“Kami tidak menentukan siapa yang salah maupun hukumannya. Itu hak penyidik,” tegasnya.
Temuan KNKT, KMP Rafelia 2 paling layak memuat muatan 200 ton lebih sedikit. Nyatanya saat kejadian kapal tersebut memuat lebih dari 700 ton. Tim investigasi menemukan kelebihan muatan 559 ton.
“Yang kita analisis adalah muatan truk. Berat kendaraan dan muatannya mestinya 26 ton. Setelah kita timbang di jembatan timbang ternyata mencapai 40 ton. Jadi ada kelebihan 14 ton per unit kendaraan,” tambahnya.
Perlu diketahui, KMP Rafelia 2 berlayar dari Pelabuhan Landing Craft Mesin (LCM) Gilimanuk, Jembrana, Bali sekitar pukul
12.30 WIB dengan kecepatan 6 knot. Baru berlayar 1 NM dari Pelabuhan Gilimanuk posisi kapal mulai miring ke kiri. Tak berselang lama air masuk ke dalam gladak lantaran pintu kapal tidak tertutup rapat. Kemiringan kapal ini juga dipicu penempatan parkir kendaraan yang berat sebelah.
Saat kapal berjarak 0,5 NM dari Pelabuhan LCM Ketapang posisinya miring 90 derajat. Akhirnya KMP Rafelia itu tenggelam tepat pukul
12.57 WIB di dekat Pantai Banyuwangi Beach. Musibah ini menyebabkan 6 orang tewas. Dua diantaranya adalah awak KMP Rafelia 2. Terkait kasus ini Polres Banyuwangi telah menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Unit Pelabuhan Penyeberangan (KUPP) Gilimanuk I Nyoman Delon.(Abi)