Iptu Eko Julianto Dituntut 11 Tahun Penjara, Buntut Kasus Sabu di Hotel Midtown Residence

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga oknum Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Paminal Mabes Polri di Hotel Midtown Residence pada April 2021 lalu dituntut hukuman berbeda dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/12/2021).

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah karena tidak sebagai penegak hukum tidak menjadi tauladan bagi masyarakat, malahan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Untuk terdakwa Brigpol Sudidik, Jaksa Kejati Jatim menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurangan.

Terdakwa Aipda Agung Prartidina dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Iptu Eko Julianto dituntut dengan pasal komulatif yakni Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sebab dilaci meja kerja terdakwa Eko Julianto ditemukan Barang Bukti Ekstasi.

“Menuntut Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Kejati Jatim, Hari Rahmat Basuki sewaktu membacakan surat tuntutan.

Dikatakan Jaksa Hari Basuki, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

“Sementara hal yang meringankan, para terdakwa adalah seorang polisi yang berprestasi dalam pengungkapan kasus-kasus besar Narkotika di jajaran Polrestabes Surabaya,” tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki.

Sebelumnya, Brigpol Sudidik, Aipda Agung Pratidinia dan Iptu Eko Julianto digrebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jalan Ngagel No. 123 Surabaya dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa Ipti Eko Julianto di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait