IPW Apresiasi Langkah Polres Serang Usut Pungli Keluarga Korban Tsunami

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Presidium Indonesia Police Wath
(IPW), Neta S Pane mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Serang dan Polda Banten dalam mengusut kasus pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban meninggal bencana tsunami Selat Sunda, Sabtu (22/12) malam.

Ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus pungli terhadap keluarga korban meninggal, jelas Neta, Minggu (30/12) siang, wujud dari sikap tanggap jajaran kepolisian dalam menyikapi keadilan masyarakat, terutama korban bancana tsunami.

Ironis, di tengah kesedihan mendalam meninggalnya keluarga mereka akibat tsunami, ada oknum rumah sakit dan pihak swasta yang memanfaatkan situasi, dengan melakukan pungli hingga jutaan rupiah. Padahal di sisi lain, masyarakat berlomba lomba memberikan bantuan untuk meringankan penderitaan para korban.

“Untung Polres Serang dan Polda Banten cepat menangkap para tersangka hingga aksi biadab itu dapat dihentikan serta keresahan keluarga korban tidak melebar,”kata Neta dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com.

Tersangka bakal sulit berkelit. Sebab dari sejumlah dokumen yang ditemukan dan diperiksa polisi, ada kwitansi tidak resmi dikeluarkan oknum rumah sakit.

Oknum itu bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV. “Dengan bukti bukti ini, polisi makin mudah menjerat kejahatan yang mereka lakukan dalam mempungli keluarga korban,” kata Neta.

Setelah Polda Banten menetapkan sebagai tersangka, IPW mendesak, semua keluarga korban yang sudah dipungli, uangnya harus segera dikembalikan. Pihak rumah sakit harus bertanggung jawab. Sebab ini terjadi akibat ulah karyawannya yang lepas kontrol.

“Belajar dari kasus di Banten ini, setiap ada bencana alam Tim Saber Anti Pungli yang dikomandoi oleh Polri sudah saatnya bekerja ekstra untuk memantau agar korban dan keluarga korban tidak menjadi korban pungli oleh orang orang tak bertanggungjawab,” demikian Neta S Pane. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *