JAKARTA, Beritalima.com– Jajaran kepolisian yang bertanggungjawab atas keamanan dalam negeri diharapkan bersikap profesional dan tegas dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam keterangan melalui pesan singkat WhatsApp/WA) kepada Beritalima.com, Senin (27/8).
Selain minta aparat kepolisian profesional, Neta juga meminta massa yang ingin ganti presiden maupun massa pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan bisa menahan diri agar konflik horizontal anak bangsa tidak terjadi menjelang Pilpres 2019.
Bila polisi tak profesional dan mentolerir potensi ancaman kemanan serta massa massa pendukung kedua pihak juga tidak mampu menahan diri, ini bisa bisa memicu konflik di akar rumput.
Indonesia Police Warch menilai, kata Neta S Pane, kasus yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya tidak boleh dibiarkan dan harus disikapi Polri dengan profesional dan tegas.
“Polri harus hadir secara maksimal dalam menjaga keamanan dan jangan membiarkan potensi konflik menjadi kekacauan sosial. Melihat eskalasi konflik antara massa ganti presiden dan massa pendukung Jokowi kian tinggi, Polri perlu melakukan dialog dengan tokoh tokoh kedua kelompok.”
“Jika kondisinya kian panas dan bisa menimbulkan kerawanan sosial, Polri jangan segan-segan untuk melarang kedua pihak melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia hingga massa kampanye tiba,” kata Neta.
Neta juga mengingatkan Polri agar ragu bersikap tegas. “IPW mendukung penuh sikap tegas aparatur kepolisian untuk bersikap tegas dan profesional. IPW menilai, apa yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya sudah sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan membuat keresahan sosial.”
Masyarakat yang tidak ikut aksi kedua kelompok menjadi sangat khawatir dengan ancaman keamanan di wilayahnya. Massa ganti presiden maupun massa pendukung Jokowi hendaknya menyadari akan pentingnya ketertiban umum dan ketentraman publik yang didambakan semua pihak.
Menurut Neta, memang tidak ada undang undang yang melarang aktivitas kedua kelompok. Namun, karena aktivitasnya sudah memunculkan konflik dan berpotensi menimbulkan kekacauan sosial, atas nama ketertiban umum dan kepentingan publik, Polri bisa bertindak tegas untuk menghentikan semua kegiatan kedua kelompok.
IPW juga berharap KPU menyikapi situasi ini, untuk melarang kegiatan kedua kelompok hingga masa kampanye tiba. Demi kepentingan umum, KPU bisa mengacu ke Pasal 492 UU No: 7/2017 tentang kampanye di luar jadwal.
Soalnya, dari kegiatan kedua kelompok terlihat ada yang menjelekkan- jelekkan capres tertentu dan ada yang menyanjung nyanjung capres tertentu. “Aroma mencuri star kampanye sangat tajam dari kedua kelompok, yang ujung ujungnya bisa menimbulkan benturan sosial,” demikian Neta S Pane. (akhir)