JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah berkomitmen terus melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kabupaten Penajam Passer Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini belum ada legal standing terkait rencana tersebut.
Akhir-akhir, kata legislator dari Dapil Kalimantan Timur, Irwan Facho dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA), Jumat (12/6), beredar draf RUU IKN ke publik. Tapi DPR RI belum menerima dari Pemerintah untuk dibahas.Sebab itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut mempertanyakan sikap Presiden Jokowi soal rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan Irwan merespons beredarnya draf RUU IKN. Pasalnya, sambung politisi asal Kaltim itu, sampai saat ini dewan belum pernah menerima draf RUU IKN sebagaimana dijanjikan bekas gubernur DKI Jakarta itu. “Kami butuh ketegasan pemerintah terkait kelanjutan IKN, paling tidak pernyataan dari apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin katanya akhir Januari sudah rampung, Februari tiba-tiba ada Covid-19,” kata Irwan.
Lebih jauh dikatakan, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa baru-baru ini juga menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan dan sedang disiapkan masterplan-nya. “Pemerintah sudah mulai menyampaikan pembangunan IKN akan dilanjutkan melalui menterinya. Jangan hanya begitu, draf RUU-nya mana? Saya sebagai anggota DPR RI dari Kaltim mendesak agar pemerintah segera menyampaikan draf itu ke DPR biar bisa dibahas,” tegas Irwan.
Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrat yang dikomandoi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu, sejauh ini DPR masih reses dan sepengetahuannya dewan belum menerima draf RUU IKN. “Jadi, sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain, pastikan dulu legal standing UU-nya, diskusinya di situ. Sementara draf itu belum kami terima. Kami tunggu draf asli yang disampaikan oleh pemerintah,” jelas dia.
Dingatkan, Pemerintah Jokowi supaya menyelesaikan terlebih dahulu legal standing pembangunan IKN. Karena itu, Iwan meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya. Sebab, ide besar ini awalnya datang dari Jokowi. “Seharusnya Presiden dong menjelaskan. Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan RUU itu ke DPR sehingga bisa dibahas,” demikian Irwan Facho. (akhir)