Isa Rachmatarwata, Pejabat Tinggi Kemenkeu Terlibat Korupsi Asuransi Jiwasraya

  • Whatsapp
Pejabat Tinggi Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (rompi merah) terlibat korupsi Asuransi Jiwasraya (foto: Humas Kejagung)

Jakarta, beritalima.com| – Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenku) Isa Rachmatarwata (IR) ditangkap Kejaksaan Agung setelah ditetapan sebagai tersangka karena terlibat korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus melakukan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asuransi Jiwasraya (AJS) pada beberapa perusahaan periode 2008-2018.

Tim Penyidik telah mendapatkan alat bukti cukup untuk menetapkan IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Kerugian negara dari kasus korupsi AJS sekitar Rp. 16 Trilyun. Padahal, pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan AJS dalam insolvent (kategori tidak sehat), dimana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

Untuk mengatasi kondisi keuangan tersebut pada awal 2009, Direksi AJS antara lain Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan melakukan rencana restrukturisasi dan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% (di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75%) atas pengetahuan dan persetujuan dari IR.

Produk Saving Plan memberikan masa manfaat asuransi jiwa 5 tahun dengan periode investasi 1 tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga tahun kelima. Namun, dari dana yang masuk pada produk ini, oleh para terpidana dan tersangka (IR) ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana yang dalam pelaksanaannya investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi.

Dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana diketahui terdapat transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain: IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan saham lainnya, sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga AJS mengalami kerugian.

Jurnalis: Rendy/Abri

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait