Surabaya – beritalima.com, Asik main Judi Online (Jodol) seorang pengurus Truk di Gudang Nomer 613, Pabean Cantikan Surabaya bernama Rejono Bin Mukti diciduk Polisi, kini Rejono diadili di Pengadilan dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Djohan Djaya anggota Polres pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, kebetulan dekat pos jaga saya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian kita tindak lanjuti. Terdakwa ditangkap saat main judi slot jenis mahjong ways.
“Terdakwa deposit melalui aplikasi dana sesuai rekening yang ditunjuk bandar, terdakwa mendapatkan username dan password untuk bermain Judi,” katanya.
Masih kata Djohan bahwa, dari pengakuan terdakwa main judi masih baru dan sifatnya untung-untungan. Terdakwa katanya kalah.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membahnya, dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan pemeriksan terdakwa.
Pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi serta menyesali perbuatannya.
Saat disingung oleh Majelis Hakim, terdakwa sudah berapa lama main judi dan kenapa main judi serta apa sebenarnya pekerjaan terdakwa,
“Saya baru 25 hari main Judi dan saya bekerja sebagai pengurus Truk,” beber terdakwa melaui sambungan video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (14/10/2024).
Masih kata Rejono bahwa, ia kalah belum sampai Rp 1 juta. Main judi hanya iseng-iseng saat menunggu di Garasi.
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Atas Perbuatan terdakwa JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. (Han)