TULUNGAGUNG, beritalima.com- Bakal Cawabup Tulungagung, Jawa Timur, dari PDIP, Gatut Sunu Wibowo, bakal ‘bertarung’ dalam pemilihan pengisian wakil bupati yang kosong.
Pasalnya, dalam Sidang Paripurna DPRD Tulungagung yang mengagendakan Penetapan Rancangan Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD tahun 2020, juga sudah dibahas tata tertib pemilihan wakil bupati, Rabu 30 Juni 2021, kemarin.
Sesuai aturan dalam Undang-Undang, pengisian wakil bupati ini akan dilakukan dengan mekanisme pemilihan di DPRD, dengan syarat sisa jabatan masih lebih dari 18 bulan.
Saat dikonfirmasi, Gatut Sunu mengaku dirinya baru mengetahui hal tersebut dari temannya yang duduk di kursi DPRD, Rabu (30/6) kemarin.
“Saya mengetahui pembahasan tatib itu, dari teman teman di dewan,” ucap Sunu.
Jika terpilih menjadi wakil bupati, lanjutnya, akan menjalankan tugas sesuai undang undang yang berlaku.
“Semua sudah ada undang undangnya. Saya akan mengikuti itu,” tandasnya.
Ia tidak mau mengumbar janji, namun sebagai penerus Sahri Mulyo – Maryoto Birowo (Sahto), akan meneruskan visi misi yang belum direaliasikan.
“Saya akan meneruskan visi misi Sahto. Jadi saya akan mengikuti undang undangnya. Saya akan melengkapi kepemimpinan bupati sekarang,” ungkap pengusaha sukses ini.
Untuk diketahui, sejak ditinggal wakil bupati Maryoto Birowo yang naik menjadi bupati, kursi wakil bupati yang diusung PDIP dan Nasdem ini, kosong. Padahal masa jabatan bupati-wakil bupati, hingga 2023.
Untuk partai Nasdem, juga akan mengajukan calon wakil bupati. Dengan begitu, akan ada ‘pertarungan’ antara PDIP dengan Nasdem untuk merebut kursi wakil bupati. (Dst/editor: Dibyo).
Ket. Foto: Gatut Sunu Wibowo.