Israei: Teganya Dirimu

  • Whatsapp

beritalima.com | Pada tanggal 1 Juli 2020 Israel merencanakan akan menganeksasi Wilayah Barat Palestina. Langkah Israel ini menimbulkan reaksi keras dari beberapa Negara termasuk Indonesia. Apa yang dilakukan Israei dianggap mengancam stabilitas, perdamaian dan keamanan kawasan serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik secara damai antara kedua Negara. Indonesia melalui Menteri Luar Negeri telah mengecam keras ambisi Israel dan menyurati 30 negara sahabat khususnya anggota Organisasi Konferensi Islam [OKI] untuk mengambil sikap terhadap rencana aneksasi Israel tersebut.

Dalam hukum Internasional memang tidak ada larangan bagi suatu Negara untuk memperluas wilayahnya, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Dikenal beberapa cara untuk memperoleh wilayah antara lain occupation/okupasi, prescription/preskripsi, cession/cesi, accretion/akresi, [4 cara ini diperbolehkan menurut hukum internasional] dan annexation [cara ini tidak diperbolehkan].Okupasi adalah sebuah proses pendudukan atas suatu wilayah tertentu yang tidak dimiliki oleh siapapun [terra nullius]. Preskripsi adalah usaha untuk mendapatkan kedaulatan wilayah yang sudah dimiliki oleh pihak lain dengan cara damai dan berkelanjutan tanpa ada complain atau pernyataan keberatan dari pihak lain. Cesi diartikan sebagai proses pengalihan wilayah secara damai [salah satunya melalui perjanjian internasional]. Sedangkan akresi adalah penambahan wilayah suatu Negara tertentu yang disebabkan oleh factor alam/geografis, misalnya proses volkanik dan pergeseran kulit bumi.

Aneksasi sebagaimana yang direncanakan oleh Israel terhadap Wilayah Barat Palestina, dimaknai sebagai proses mendapatkan wilayah tertentu dengan cara tidak damai, misalnya perang, pembinasaan massal atau massive annihilations, penghancuran massal atau massive destruction.Hal ini tercantum dalam beberapa perjanjian internasional , misalnya Pakta Paris 1928 yang biasa dikenal dengan Kellog Briand Pact For The Renunciation of war, tentang larangan bagi Negara Negara untuk menggunakan kekerasan dan peprangan dalam memperebutkan suatu wilayah tertentu. Proses mendapatkan wilayah dengan cara aneksasi dilarang menurut hukum internasional.

Dalam kaitannya dengan Konflik Israel dan Palestina telah dikeluarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB no 242 tahun 1967 tanggal 22 Nopember 1967. Resolusi DK PBB ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat [legally binding]. Resolusi ini menekankan tidak dapat diterimanya perebutan wilayah melalui perang, dan hal ini memberikan harapan adanya penyelesaian secara damai dalam sengketa antara kedua Negara tersebut. Sebagai sebuah Perjanjian Internasional yang dibuat maka Resolusi DK ini harus ditaati. Pihak yang melanggar Perjanjian Internasional akan menyimpangi asas pactas sunt servanda karena apa yang sudah dibuat akan mengikat para pihak sebagai Undang-undang. Dengan demikian apabila Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu tetap melakukan aneksasi terhadap wilayah Barat Palestina merupakan langkah mundur dari sebuah perdamaian dan tentu saja melanggar hukum internasional

Mengakhiri tulisan ini dikemukakan bahwa mobilisasi yang dilakukan oleh Menlu RI untuk secara massive menolak aneksasi Israel harus didukung penuh. Mobilisasi itu dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Mobilisasi internal itu dilakukan oleh Negara terutama anggota OKI untuk secara tegas mengambil sikap terhadap Israel andai tetap melakukan aneksasi terhadap wilayah Barat Palestina. Sedangkan mobilitas eksternal dilakukan melalui PBB, artinya OKI sebaga organisasi internasional yang mempunyai legal personality harus mampu meminta MU PBB untuk mengeluarkan Resolusi yang menolak aneksasi tersebut. Di Dewan Keamanan OKI harus dapat memaksa DK mengambil langkah konkrit akibat implementasi aneksasi itu. Di Dewan HAM PBB OKI harus mampu meyakinkan bahwa tindakan aneksasi Israel akan melanggar HAM rakyat Palestina ditengah Pandemi Covid 19 yang mereka alami. Dan tentu saja last but not least OKI harus mampu menyuarakan dukungan dari mayoritas Negara di dunia ini untuk mengecam rencana aneksasi Israel. Semoga upaya damai antara kedua Negara segera terwujud agar tidak mengganggu perdamaian, keamanan, dan stabilitas regional maupun insternasional.

Surabaya, 16 Juni 2020
Dr. Atik Krustiyati, S.H.,M.S.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait