SUMENEP, beritaLima – Istbat Nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambunten berjalan semarak aman dan lancar.
Kegiatan penetapan atas nikah suami istri secara Hukum yang dilakukan secara massal ini ditempatkan di Kantor KUA kecamatan Ambunten gabungan antara desa sekecamatan Ambunten dan kecamatan pasongsongan.
Alhamdulillah untuk dikecamatan Ambunten peserta Istbat nikah massal tahun ini lumayan banyak. “Artinya tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya surat nikah yang berkaitan dengan kepastian hukum tentang pernikahan sudah mulai ada peningkatan dan memang harus diringkatkan”, demikian jelas Ketua Pengadilan Agama Sumenep, Dra. Risana Yulinda, S.H, M.H. Saat sidang keliling Istbat Nikah massal di KUA Kecamatan Ambunten Sumenep pada, Rabu (31/ 05/ 2017).
Sosok wanita yang turun langsung sebagai Hakim pada sidang Istbat tersebut sangat antusias memberikan pelayanan kepada pasangan suami istri yang sudah puluhan tahun tidak memiliki akta nikah. “Saya senang bisa melayani masyarakat dikabupaten sumenep ini apalagi ini suasananya dibulan suco Ramadhan”, ungkapnya.
Pihaknya berharap agar pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah agar memanfaatkan program Istbat Pengadilan Agama ini, “silahkan berkonsultasi atau menghubungi KUA setempat untuk mengetahui dan memahami.program Istbat Nikah Massal ini”, kata Risana Yulinda.
Sementara Pasutri yang mengikuti Istbat Nikah massal di KUA Ambunten sebanyak 96 orang dengan rincian 46 pasutri dari kecamatan Ambunten sedangkan dari kecamatan Pasongsongan sebanyak 48 pasangan suami istri.
(An/ra)