Istirahat Dengan Berjudi Kartu, Tujuh Orang Dibekuk

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com-
Mengisi waktu luang usai beraktifitas dengan bermain judi kartu, tujuh pekerja bangunan diciduk oleh Polisi dari Sektor Sukomanunggal Surabaya.

Tujuh pelaku yang diciduk pada, Senin (19/6/2017) itu adalah, Prasetyo (22) asal Dsn.Langgar Ds.Langgar Kec.Sluke, Rembang, M.Nur Kholis (18) asal Dsn.Manggar Ds.Manggar Kec.Sluke, Rembang, Trisno (21)asal Dsn.Danelan Ds.Sanelan Kec.Sluke, Rembang, Paryudi (30)asal Dsn.PP Ds.Nganti Kec.Ngroho, Bojonegoro, Sukadi (31) asal Dsn.Jeding Ds.Nganti Kec Ngroho,Bojobegoro, Mistakul Ulum (20) asal Dsn Trahan Ds.Trahan Kec.Sluke, Rembang dan Akembamun (19) asal Dsn.Sluke Ds.Sluke Kec.Sluke,Rembang.

“Mereka dibekuk petugas saat sedang bermain judi kartu di area Food Juntion Grand Pakuwon Surabaya, padaSenin (19/6/2017) pukul 23.00 WIB”,kata Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Rabu (21/6/2017).

Mereka digrebek petugas, lanjut Misdianto, itu terjadi setelah Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada di Food Juntion Grand Pakuwon Jalan Banjar Sugihan Surabaya ada giat main judi kartu remi dengan uang sebagai taruhannya.

Setelah ditindaklanjuti ke TKP ternyata benar adanya, saat itu ke tujuh pelaku tertangkap tangan sedang main judi serta uangnya ada dihadapan pelaku masing-masing. “Saat itu juga semuanya diamankan perugas betikut barang bukti Uang tunai Rp.395.000 serta 1 set kartu remi”, tambah Misdianto.

Kini ketujuh pemain judi kartu itu menambah daftar penghuni penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya. Mereka ditahan karena melanggar pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *