Istri 2 Pekerja Korban Ledakan Tangki Minyak Terima Santunan Ratusan Juta Rupiah

  • Whatsapp
Truk tangki yang meledak di PT SMTK pada Senin (29/4/2019), dan penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada istri alm Arief (foto bawah kiri) dan kepada istri alm Choiri (kanan), Selasa (14/5/2019).

SURABAYA, beritalima.com | Aksi jemput bola dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan pada peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja.

Hal tersebut dibuktikan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, terakhir atas musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan Arief Agung Nugroho (35) dan Abu Choiri (35) meninggal dunia, Senin (29/4/2019).

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah menyerahkan santunan kepada ahli waris kedua karyawan PT Surya Mitra Tirta Kencana (STMK) Surabaya tersebut, Selasa (14/5/2019).

Santunan diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto, kepada istri almarhum Arief dan istri almarhum Choiri di kediaman masing-masing.

HRD PT SMTK, Agus Suprayitno, turut menyaksikan penyerahan santunan di rumah almarhum Choiri di Sedati, Sidoarjo, dan di rumah keluarga almarhum Arief di kawasan Kenjeran, Surabaya.

Eny Kurriyah, istri almarhum Choiri yang sedang mengandung anak pertama, secara simbolis menerima santunan sejumlah Rp 226.318.529.28,-.

Santunan itu meliputi santunan meninggal dunia Rp 193.610.525.28,-, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 14.628.420,-, biaya pengobatan Rp 17.079.584,-, dan biaya transpotasi Rp 1.000.000,-. Selain itu juga santunan Jaminan Pensiun Rp 341.400,-/ bulan.

Sedangkan Indra Wahyu Ningrum selaku istri almarhum Arief, menerima santunan sejumlah Rp 217.395.405.28,-.

Rinciannya, santunan meninggal dunia Rp 193.610.525.28,-, saldo JHT Rp 11.328.880,-, biaya pendidikan anak Rp 12.000.000,-, bea pengobatan Rp 106.000,-, dan biaya transpotasi Rp 350.000,-. Juga, ibu 2 anak ini mendapat Jaminan Pensiun Rp 341.400,-/ bulan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengawali penyerahan santunan itu dengan mengatakan turut berduka cita sedalam-dalamnya. Dia juga mendoakan semoga almarhum diterima di sisiNya.

“Kami memahami kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun, dengan adanya santunan ini kami harapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik dari segi ekonomi,” ucap Dodo.

Sedangkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto, mengatakan, santunan yang diterima ahli waris kedua almarhum ini juga tak lepas dari kepatuhan PT SMTK atas undang-undang ketenagakerjaan, yang dalam hal ini telah memberi perlindungan jaminan sosial pada para pekerjannya.

Harto – panggilan akrab Suharto – juga mengungkapkan, jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, tentu beban yang ditanggung atas musibah yang dialami pekerja akan lebih besar lagi. Karena itu, dia juga berharap kejadian-kejadian seperti ini akan menyadarkan perusahaan yang belum daftar segera daftar BPJS Ketenagakerjaan.

Musibah kecelakaan kerja yang dialami Arief dan Choiri ini cukup tragis. Saat itu kedua karyawan PT SMTK ini sedang melakukan pengelasan tangki yang habis dipakai mengangkut minyak kelapa sawit, yang masih nempel di punggung truk nopol L 9764 UL.

Pukul 08.00 mereka mulai melakukan pengelasan, sekitar pukul 10.00 tangki bervolume 2.000 liter itu meledak dahsyat hingga menyebabkan tubuh Arief dan Choiri terpental puluhan meter.

Bahkan, tubuh Arief sampai terbang keluar area perusahaan dan jatuh di kamar rumah penduduk sebelah perusahaan. Tubuh Arief ditemukan pemilik rumah sudah tak bernyawa.

Sedangkan Choiri yang terlempar masih di area perusahaan dalam keadaan kritis. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit PLKK BPJS Ketenagakerjaan, namun besoknya pun dia meninggal dunia. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *