Istri 2 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Terima Santunan JKK Meninggal

  • Whatsapp
Ahli waris almarhum Giarto dan Johannes (3 dan 4 dari kiri) saat menerima santunan JKK Meninggal suami di acara Dialog Forum Bersama di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (22/8/2019)

SURABAYA, beritalima.com | Dua dari 3 ahli waris penerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (22/8/2019), adalah ahli peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak. Mereka, istri almarhum Giarto dan istri almarhum Johannes.

Almahum Giarto semasa hidupnya kerja di PT ISM Bogasari, tinggal di Perum Taman Sidorejo Blok G 1/27 Krian, Sidoarjo. Dia mengalami musibah sewaktu berangkat kerja, 18 Mei 2019 lalu.

Saat itu, seperti biasa, Giarto mengendarai sepeda motor. Ketika melaju di wilayah Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Giarto ditabrak mobil Avanza dari depan hingga terpental ke sungai dan kepalanya terbentur bantaran sungai. Akibatnya, Giarto meninggal dunia.

Seminggu sebelumnya, tepatnya pada 11 Mei 2019, saat berada di tempat kerjanya, di PT Cahaya Subur Samudra, Johannes mendadak meninggal dunia. Kendati bukan karena kecelakaan, tapi karena dalam rangka bekerja, meninggalnya warga Kedung Klinter 4/18 Surabaya ini masuk kategori kecelakaan kerja, yang nilai santunannya beda dengan kematian biasa.

Atas musibah yang dialami Johannes, istrinya menerima santunan Kecelakaan Kerja Meninggal yang totalnya Rp 207.967.974,-. Sedangkan istri almarhum Giarto, menerima santunan Kecelakaan Kerja Meninggal sejumlah Rp 340.951.120,-. Santunan tersebut secara simbolis diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto.

Dodo mengatakan, musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti musibah kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Jika korban mengalami luka-luka, seluruh biaya perawatan sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.

“Kami memahami kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun, santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup kedepan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” ucap Dodo.

Dodo mengimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, mengatakan, hingga Juli 2019 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak telah membayarkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 918 kasus yang jumlahnya sebesar Rp 7.444.045.707,-.

Selain itu juga Jaminan Kematian (JKM) 106 kasus sejumlah Rp 2.820.000.000,-, Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.847 kasus sebesar Rp 52.012.292.450,-, dan Jaminan Pensiun (JP) 853 peserta sejumlah Rp 548.578.530,-. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *