Istri AKBP Sudamiran Tertipu, Modus Investasi Pengadaan Limbah Sawit

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Mantan Kasubdit Tipikor Polda Jatim sekaligus mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi saksi pada kasus penipuan yang menimpah istrinya, Iddy Yusngestiati. Sudamiran datang menjadi saksi untuk terdakwa Denny Setiyawan dan Stevie Widya Susanty (berkas terpisah).

Dalam keterangannya, Sudamiran mengaku tergiur dengan tawaran kerja sama pengadaan limbah sawit yang akan dijual atau di eksport ke Malaysia yang digagas terdakwa Denny Setiyawan. Sudamiran sudah mengenal terdakwa Denny Setiyawan sepuluh tahun yang lalu dan Denny Setiyawan pernah menjabat sebagai Grand Manajer Grand City Mall.

“Saya sudah sejak tahun 2010 mengenal terdakwa Denny Setiyawan,” katanya diruang sidang Candra PN. Surabaya. Kamis (25/11/2021).

Di depan ketua majelis hakim, Yohanes Hehamony kemudian Sudamiran bercerita panjang lebar. Ia mengaku percaya karena track record terdakwa Denny Setiyawan sebagai orang muda yang hebat apalagi ditambahkan pernah menduduki jabatan penting di Grand City Mall, bahkan banyak pejabat di Kepolisian dan di TNI mengenal dia.

“Saya percaya karena dia sudah mengeluarkan modal sebanyak 2,5 miliar. Saya semakin percaya karena dia menunjukkan surat perjanjian kerjasama ekspor limbah sawit antara PT Cikal Bakal Energi yang direkturnya adalah Denny Setiyawan dan komisarisnya Stevie Widya Susanty dengan PT Alam Energi,” lanjut saksi korban Sudamiran.

Termakan dengan cerita-cerita bohong bahwa kalau ikut investasi itu dengan modal Rp 1,5 miliar hanya 3 bulan diberikan janji keuntungan 30 persen, akhirnya Sudamiran berunding dengan kawannya, AKBP JullI Setyadi dan menyerahkan uang sebanyak Rp 1.050.000.000 dan AKBP Juli Setyadi sebesar Rp 450.000.000 untuk modal investasi limbah sawit atau palm acid oil kepada terdakwa Denny Swtiyawan.

“Karena tidak punya uang sebanyak itu, akhirnya saya pinjam uang kawan saya, Lie Kiong 1 miliar, dan istri saya, Iddi Yusngestiati 50 juta. Waktu itu Denny butuh dana 4 miliar, dan dia sudah ada 2,5 miliar. Untuk kekuranganya yang 1,5 miliar Denny Setiyawan mengajak kami sambik menunjukkan akta bahwa PT Cikal Bakal Energi ada kerjasama dengan PT Alam Energi di Banjar, Kalimantan,” terang Sudamiran.

Faktanya, Sudamiran hanya satu kali saja menerima keuntungan dari terdakwa Denny Setiyawan sebesar Rp 253 juta.

Diketahui, Jaksa Kejari Tanjung Perak, I Gde Willy Pramana dalam dakwaanya menjelaskan, Maret 2016 Denny Setiyawan dan Stevie Widya Susanty (berkas terpisah) mendatangi kantor Sudamiran di Subdit Tipikor Polda Jatim dan menawarkan usaha pengadaan Palm Acid Oil atau Limbah Sawit yang akan dieksport ke Malaysia dengan keuntungan 30 persen dari modal yang disetorkan.

Guna lebih meyakinkan Sudamiran bahkan Denny Setiyawan dan Stevie Widya Susanty (berkas terpisah) menyampaikan jika dirinya juga telah menginvestasikan dananya sebesar Rp 2.5 miliar.

Tertarik dengan tawaran dari Denny Setiyawan dan Stevie Widya Susanty (berkas terpisah), Sudamiran mengajak AKBP Julli Setyadi untuk berinvestasi.

Karena Sudamiran dan AKBP Setiyadi masih menjabat sebagai Polri yang aktif yang tidak boleh berbisnis, maka keduanya sepakat mempergunakan nama Iddy Yusngestiati untuk kerjasama memasukkan modal pengadaan Palm Acid Oil tersebut.

Kemudian kesepakatan kerjasama itu dibuat secara notaril dihadapan notaris Ummi Mahfuzah tertnggal 5 April 2016 antara PT Cikal Bakal Energi, direkturnya Denny Setiyawan dan komisarisnya Stevie Widya Susanty dengan istri Sudamiran, Iddy Yusngestiati. Dalam perjanjian itu disebutkan juga adanya kerjasama antara PT Cikal Bakal Energi dengan PT Alam Energi dibidang eksport limbah minyak sawit.

“Yang hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut pak Sudamiran dan Istrinya, AKBP Julli Setyadi, terdakwa Denny Setiyawan dan temannya Denny Setiyawan,” kata Jaksa Gde Willy Pratama kala membacakan surat dakwaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait