SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum, Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan tuntutan 3 bulan penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan,
Jonny Oentojo ST MM, dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Sutabaya. Senin (27/8/2018).
“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Jonny Oentojo terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tamgga terhadap Soendari Soetomo, mengajukan tuntutan selama 3 penjara,” ucap jaksa Damang membacakan amar tuntutan.
Mendengar tuntutan itu, Atiek, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan, sebab jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya,
setelah saksi ahli Digital Forensik Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi, dalam persidangan tidak dapat memastikan apakah baju yang dipakai Soendari pada kejadian pemukulan tersebut berwarna coklat dan bwrmotif kotak-kotak atau berwarna putih polos
“Saya kecewa,” kata Atik usai sidang.
Diketahui, Soendari Soetomo, ibu rumah tangga paruh baya, warga Dukuh Kupang Barat, melaporkan suaminya, Jonny Oentojo ke pihak kepolisian karena kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa itu berawal pada 22 Nopember 2016 malam hari, ketika Soendari yang sedang dalam proses cerai dengan suaminya Jonny Oentojo pulang ke rumahnya untuk tujuan mengambil barang miliknya.
Pada saat dirinya berdiri didepan pagar dan tangannya dimasukan kedalam lubang pagar rumahnya dengan maksud untuk mengambil kunci dan membuka pintu gerbang, mendadak tangan Soendari ditarik dari dalam oleh Jonny Oentojo suaminya sendiri hingga lecet dan memar.
Pada saat kedatangannya, Soendari juga menanyakan alasan pergantian kunci pagar rumahnya itu.
“Saya tanyakan kenapa kunci pagar sudah ganti, namun saya malah diteriaki dengan kata-kata kotor sambil tangan saya ditarik. Ternyata kepulangan saya kerumah itu membuat suami saya marah,” kata Soendari.
Dalam rekaman yang dihadirkan dipersidangan, terlihat Soendari yang mengenakan baju berwarna coklat atau putih polos. Namun dalam persidangan jaksa penuntut I Gusti Putu Karmawan menghadirkan barang bukti selembar baju bermotif kotak-kotak.
Rupanya, aksi kekerasan dalam rumah tangga bagi pasutri ini dipicuh adanya Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) antara Soendari Soetomi dengan mantanya dulu. Orang ketiga penyebab CLBK itu muncuk setelah Soendari menggelar reunian dengan teman sekolahnya dulu. (Han)