Surabaya, beritalima.com- Rika Noviana, istri dosen sebuah
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Eka Lia Fidayanti berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), keduanya hanya bisa menyesali perbuatannya. Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum 4 tahun penjara. Selasa (26/4/2016).
Sepanjang jalannya sidang, kedua terdakwa ini terus menangis, hingga membuat mata keduanya sembab.
Sidang di ruang Cakra PN Surabaya ketua majelis hakim Sigit Sutanto dalam amar putusannya menyatakan, Kedua terdakwa terbukti dalam penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009.”Menghukum, kedua terdakwa masing-masing empat tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya.
Menurut hakim, hal yang meringankan, kedua terdakwa berterus terang dengan perbuatannya dan dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Usai mendengarkan putusan itu. Keduanya menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu pak hakim. Mau banding atau menerima putusan,” ungkap terdakwa Rika menjawab pertanyaan hakim.
Perlu diketahui, Rika dan Lia ditangkap anggota Satreskoba
Polrestabes Surabaya karena membeli narkoba dan digunakan di rumahnya di kawasan Perumahan ITS. Rika adalah seorang istri dosen. Saat
ditangkap, suaminya sedang tugas belajar keluar negeri.
Penangkapan itu berlangsung pada 27 September 2015. Saat itu dia menghubungi Soerjo Adi Wiarso (disidangkan berkas terpisah). Kepada Soerjo, Rika meminta agar dicarikan sabu-sabu. Soerjo kemudian
menghubungi Mas Ru’I yang memang terbiasa menjual narkoba.
Mas Ru’I dan Soerjo kemudian mengantarkan sabu-sabu seberat setengah gram dengan harga Rp 600 ribu ke rumah Rika. Di tangan Rika, sabu-sabu
itu dibagi dua. Setengahnya dijual kepada Bubu (buron) seharga Rp 300 ribu. Dan setengahnya lagi dipakai terdakwa Rika.
Dalam menggunakan narkoba itu, Rika tidak sendirian. Dia juga
mengundang Eka Lia Fidayanti (disidangkan bersama Rika) yang bekerja sebagai sales promotion girl di sebuah mal di Surabaya. Soerjo selaku kurir juga ikut menikmati pesta serbuk putih tersebut.
Polisi yang sudah mendengar informasi tersebut, menggeberek rumah Rika. Saat polisi datang, pesta sudah selesai. Tapi ketika menggeledah kamar Rika, petugas menemukan bong bekas digunakan. Ada juga sabu-sabu seberat 1,74 gram yang belum terpakai. (Hend)
-Foto- tampak kedua terdakwa dalam sidang vonis di PN Surabaya.