Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, mengatakan, santunan tersebut telah diberikan kepada ahli warisnya.
“Korban bernama Nur Lutfiyanto adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak yang bekerja di PT Teknik Umum,” kata Poedji.
Secara detail disebutkan, di perusahaan posisi korban sebagai kepala bagian teknik umum. Dia mengalami kecelakaan kerja, karena keberangkatannya dari rumah mau ‘meeting’ proyek di Sukorejo Plan, PT HM Sampoerna.
Musibah kecelakaan itu terjadi siang hari. “Sorenya ini kami memberikan santunan tersebut ke alamat almarhum di Jalan Marabahan, Gresik, melalui istrinya,” kata Poedji.
Berdasarkan data yang ada, total santunan yang diberikan sebanyak Rp276.231.286,-, dengan rincian santunan kematian sekaligus Rp225.120.000,-, santunan berkala diambil sekaligus Rp4.800.000,-, biaya pemakaman Rp3.000.000,-, beasiswa untuk anak Rp12.000.000,-, dan jaminan hari tua Rp31.311.286,-.
“Korban sendiri telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan 5 tahun 2000,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengetahui kalau korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak dari sebuah radio di Surabaya.
“Setelah dilakukan pengecekan dan dicocokan dengan informasi dari HRD tempat korban bekerja, diketahui jika korban kecelakaan memang peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah terjadi peristiwa kecelakaan hingga menyebabkan kebakaran truk tangki dan minibus di Jalan Tol Sidoarjo dengan satu orang korban meninggal bernama Nur Lutfianto. Akibat kecelakaan ini jalur lalu lintas di Jalan Tol Sidoarjo baik dari arah Sidoarjo menuju Porong atau sebaliknya ditutup total. (Ganefo)