Istri Wabup Pamekasan Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Terdakwanya Isnaely Effendy

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Isnaely Effendy, warga Jalan Jemur Andayani 7 Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya diadili atas dugaan kasus penipuan sebesar Rp. 6,8 miliar dengan modus menjual tanah yang bukan miliknya kepada korban Ir. Siti Rochani.

Tindakan dari terdakwa Isnaely itu bermula saat ia dipercaya oleh H. Mochamad Cholil untuk menjualkan tanahnya seluas 8.310 meterpersegi yang terletak di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp. 13 miliar.

“Padahal terdakwa sebenarnya hanya makelar yang oleh H. Mochamad Cholil dan dijanjikan komisi sebesar Rp.1,5 miliar,” kata Jaksa Dwi Hartanta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat membacakan surat dakwaan. Rabu (22/1/2025).

Modusnya, terdakwa Isnaely mendatangi rumah temannya yang bernama Ir. Siti Rochani di Jalan Nginden Intan Tengah 3 Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Wonocolo, kota Surabaya dan mengatakan mempunyai beberapa bidang tanah yang akan di jual yaitu : 1. Tanah SHM Nomor 408/Pandaan atas nama Muhammad Kholil seluas 1.610 Meterpersegi. 2. Tanah SHM Nomor 27/Pandaan atas nama Cholil seluas 605 Meterpersegi. 3. Tanah SHM 468/Pandaan atas nama Cholil seluas 3.560 Meterpersegi. 4. SHM Nomor 456/Pandaan atas nama M. Kholil seluas 1.365 Meterpersegi. 5. SHM Nomor 407/Pandaan atas nama Dwi Toto Setiadi seluas 1.170 Meterpersegi.

“Terdakwa mengatakan kepada korban Siti Rochani bahwa tanah-tanah tersebut sudah ia beli dengan harga Rp. 13 miliar dan tinggal balik nama saja,” terang Jaksa Dwi Hartanta.

Untuk meyakinkan bahwa tanah-tanah itu sebagai miliknya, terdakwa Isnaely mengajak korban dan saksi Istiana serta sopir korban yang bernama Mudjiono melihat dan menunjukkan lokasi tanah yang akan ia jual.

“Harga jualnya Rp. 13 miliar silahkan dapat diangsur,” lanjut Jaksa Dwi Hartanta.

Termakan dengan ucapan dari terdakwa, korban Ir. Siti Rochani akhirnya setuju membelinya.

“Selanjutnya sejak tahun 2015 sampai Desember 2020, korban Siti Rochani disaksikan Istiana melakukan pembayaran lunas sejumlah Rp. 13 miliar. Penyerahan uangnya kadang dilakukan rumah korban dan terkadang di warung makan milik korban. Untuk penyerahan uang di tahun 2015 sampai Agustus 2019 tidak dibuatkan kwitansi sebab korban sudah sangat percaya sebab terdakwa adalah temannya di kelompok Pengajian,” sambung Jaksa Dwi Hartanta.

Namun untuk penyerahan uang sejak September 2019 sampai Desember 2020 dibuatkan kwitansi yang langsung ditandatangani oleh terdakwa.

“Yang ada kwitansinya Rp. 7,8 miliar dan yang tidak ada kwitansinya Rp. 5,2 miliar. Sebab terdakwa sulit dihubungi oleh korban,” tegas Jaksa Dwi Hartanta.

Setelah lunas, terdakwa Isnaely menghilang bak ditelan bumi, sulit dihubungi. Hingga akhirnya korban mengajak suaminya yang tidak lain adalah Fattah Yasin mendatangi sebuah rumah yang berada di sebelah Selatan dari obyek tanah dan bertemu dengan ahli waris dari H. Mochamad Cholil.

“Ternyata, diketahui bahwa tanah-tanah tersebut belum dibeli oleh terdakwa dan masih milik H. Mochamad Cholil atau Cholil atau disebut juga Muhammad Kholil. Dan terdakwa yang berstatus sebagai makelarnya hanya pernah menyerahkan uang sebesar Rp. 6,1 miliar kepada ahli waris H. Mochammad Cholil, bukan Rp. 13 miliar” ungkap Jaksa Dwi Hartanta.

Prihatin karena korban Siti Rochani telah tertipu, akhirnya ahli waris mengkonversikan uang yang pernah ia terima dari terdakwa dengan tanah SHM Nomor 00827/Pandaan seluas 2.082 Meterpersegi hasil pemecahan dari SHM Nomor 468/Pandaan dan SHM Nomor 00829/Pandaan seluas 1.138 Meterpersegi hasil pemecahan dari SHM Nomor 00456/Pandaan.

“Perbuatan dari terdakwa Isnaely Effendy diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” pungkas Jaksa Dwi Hartanta saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ditemui selesai sidang, Rohmat Amrullah selaku kuasa hukum dari terdakwa Isnaely Effendy membenarkan bahwa korban Ir. Siti Rochani adalah istri dari Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pamekasan, Fattah Yasin.

“Ya, Pamekasan Mas” kata Rohmat Amrullah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait