BONDOWOSO, beritalima.com| Setelah iuran BPJS Kesehatan dinaikkan oleh pemerintah, sejumlah peserta BPJS di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, mengajukan turun kelas. Dari mulai kelas satu dan dua, ke kelas tiga.
Kepala BPJS Kesehatan Bondowoso, Kemas Rona K mengakui adanya pengajuan turun kelas dari peserta BPJS, yakni mereka yang terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
“Dalam sehari jumlah peserta yang mengajukan penurunan kelas, sebanyak lima sampai sepuluh peserta. Ya itu memang berhubungan dengan kemampuan membayar masyarakat,” katanya, Rabu (22/1/2020).
Dijelaskannya juga, dengan kenaikan iuran, BPJS bersama pelayanan kesehatan, yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas dan klinik, berkomitmen ada perbaikan dalam sisi finansial.
“Bukan kenaikan ya sebenarnya namun penyesuaian. Karena seharusnya iuran itu dari dulu ya sekian,” paparnya.
Dia berharap, dengan adanya penyesuaian iuran BPJS tersebut, mampu diimbangi dengan perbaikan pelayanan kesehatan.
“Sehingga harus ada sinergi antara pemberi pelayanan kesehatan, pemerintah dan BPJS agar jangan sampai ada pasien tidak tertangani. Tapi alhamdulillah sepanjang 2019 sebagian besar sudah dapat ditangani dengan baik,” akunya.
Sebagaimana diketahui, iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, dinaikkan dua kali lipat dari Oktober 2019. Sementara, kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal tahun ini.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per peserta per bulan. Adapun tarif iuran BPJS Kesehatan Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. (*/Rois/Bh)