Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan, Jaksa; Tuntutan Kami Berdasarkan Fakta Yang Terungkap Selama Persidangan

  • Whatsapp

SURABAYA – Terdakwa dalam perkara perundungan anak, Ivan Sugiamto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ivan yang mengenakan kemeja putih terlihat sumringah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut dirinya 10 bulan penjara.

Oleh Jaksa, terdakwa Ivan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sesuai dakwaan alternatif pertama berikut semua unsur-unsurnya.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan ,” kata JPU Ida Bagus Putu Widnyana membacakan surat tuntutannya. Rabu (19/3/2025).

Jaksa memaparkan, hal yang memberatkan didalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan penghapus penuntutan.

“Perbuatan terdakwa Ivan Sugiamto telah mencederai anak dan bertentangan dengan norma-norna hukum dan kesusilaan. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” papar Jaksa Ida Bagus.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ivan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami akan mengajukan pledoi,” kata kuasa hukum terdakwa Ivan, kemudian sidang ditutup.

Sebelumnya, terdakwa Ivan pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 memaksa Ethan untuk bersujud minta maaf dan menggonggong, setelah Ethan bercanda menyebut rambut anak Ivan yakni Exel seperti anjing ras pudel.

“Minta Maaf, Sujud, Sujud dan mengonggong sebanyak 3 kali,” dengan disaksikan kedua orang tua Ethan yakni Ria Maria dan Wardanto.

Buntut dari Bullying itu, korban Ethan mengalami manifestasi klinis secara Psikologi yakni munculnya symptom Anxiety atau kecemasan, Depresi, dan PTSD (Post Traumatic Stress Disorder).

Ditemui selesai pembacaan surat tuntutan, JPU Ida Bagus menjelaskan bahwa dasar tuntutan 10 bulan penjara terhadap terdakwa Ivan sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Selain kami memperhatikan fakta-fakta di persidangan, juga mendasarkan beberapa hal. Beberapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan penuntutan umum, baik itu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan,” jelasnya.

Ditanya apakah Kejari Surabaya siap dirujak netizen dengan hanya menuntut Ivan selama 10 penjara?

Ida Bagus menjawab bahwa pihaknya hanya berpegang pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami dalam melakukan tuntutan tentunya berdasarkan fakta-fakta yuridis. Seperti yang terungkap di persidangan, semua sudah jelas. Jadi, kami mendasarkan tolak ukur secara yuridis, mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” pungkasnya.

Sementara itu Billy Handiwiyanto, selaku penasihat hukum dari terdakwa Ivan menilai layak atas tuntutan 10 bulan dari Jaksa.

“Sebab, berdasarkan fakta dipersidangan ditemukan kenyataan bahwa anak Ethanlah yang sebetulnya yang memulai permasalahan,” ujarnya.

Alasan kedua, sudah ada perdamaian yang diakui oleh semua pihak, mulai para guru, kepala sekolah di SMK Gloria dan dari kedua orang tua dari anak Ethan.

“Dan perdamaian itu hingga detik ini masih berlaku,” lanjut Bully

Dan yang ketiga, tindakan bulliying yang dilakukan oleh terdakwa Ivan tidak disertai dengan ancaman kekerasan.

“Semua saksi kompak juga menyatakan seperti itu. Bahkan pada saat anak Ethan bersaksi dipersidangan tertutup, sempat ditegur oleh majelis hakim dengan sumpah palsu. Kita juga ada bukti percakapan dari anak Ethan yang dipersidangan dia bilang ‘saya hanya menghina rambut’, Namun faktanya dia malah ngomong ‘ini anjing’,” tandas Billy. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait